Warga apartemen Bale Hinggil resah terkait praktik sewa kamar short time ajang mesum dan pencurian banner atau spanduk di wilayahnya.
Menyikapi kejadian tersebut, perwakilan warga yang tergabung dalam Bale Hinggil Community (BHC) telah mengadu ke Polsek Sukolilo.
Kapolsek Sukolilo, Kompol I Made Patera Negara menjelaskan kalau masalah short time itu bukan laporan, tetapi informasi dan sudah ditindaklanjuti.
“Memang ditemukan, tetapi bukan kategori prostitusi karena mereka menyewa kamar,” ungkap Made, panggilan karibnya, kepada Wartawan, Sabtu (7/9/2024).
Ia menambahkan yang diamankan waktu itu sepasang kekasih yang secara bersama-sama disana, lalu kita panggil keluarganya dan orang tuanya kita lakukan pembinaan.
“Itu informasi, sama kalau kita operasi di hotel-hotel kalau ada yang terjaring kita lakukan pembinaan,” ujarnya.
Disinggung pasangan kekasih tersebut menyewa kamar tersebut dari siapa, Made menjawab tidak tahu, karena mereka menyewa lewat Facebook.
“Disana (apartemen Bale Hinggil) ada sewa harian, bulanan dan tahunan,” imbuhnya.
Menurutnya, kalau dibilang prostitusi ada germonya dan ada wanita yang disewakan atau trafficking atau perdagangan orang.
“Pelaku suka sama suka, datang berdua sama pacarnya jadi tidak ada unsur pidananya,” tegasnya.
Kemudian soal laporan kehilangan spanduk, ia memastikan sudah ditangani dan diterima laporannya. Ia menerangkan pihaknya masih memanggil saksi-saksi dan pelapornya untuk diminta keterangan.
“Prosesnya masih lama, masak hari ini laporan langsung selesai, tidak bisa seperti itu. Kita punya aturan, punya tahapan,” tuturnya.
Made menyatakan pelapor dan para saksi sudah dipanggil melalui surat lewat Kantor Pos.
“Kita panggil secara resmi ada surat panggilan,” tutupnya.
Terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, M. Said Sutomo, salah satu tim advokasi warga Bale Hinggil meminta Polsek Sukolilo harus menindaklanjuti informasi soal sewa kamar short time ajang mesum dan laporan pencurian banner.
“Spanduk itu memuat logo warga Bale Hinggil bersama logo YLPK Jatim adalah ajakan sosial gerakan advokasi hukum perlindungan konsumen,” beber Said, sapaan akrabnya, Minggu (8/9/2024).
Artinya lanjut Said, spanduk tersebut bukan untuk promo bisnis suatu produk barang dan/atau jasa yang bersifat komersial.
“Ada kerugian materiil dan immateriil karena ada tiga spanduk!,” pungkasnya.
Sumber : Monwnews