Ajukan Banding, Reputasi Pakuwon Bisa ‘Runtuh’

Diam-diam PT Pakuwon Jati Tbk mengajukan upaya banding pada Kamis (28/2/2019), menyusul putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas gugatan wanprestasi yang dilakukan pimpinan / Presiden Direktur PT Pakuwon Jati Tbk (penggugat) terhadap konsuman, Ferdian Kurniawan Budiyanto SE (tergugat).

Sebagaimana diketahui, Hakim Ketua Sarwedi SH MH memutuskan, mengadili mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan sebagian tergugat , serta mengembalikan uang Rp 661 juta pada tergugat (konsumen).

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Sarwedi menyatakan, baha perjanjian jual beli rumah di Grand Pakuwon yang dilakukan di depan notaris dan perjanjian tambahan dinyatakan batal demi hukum. Mengembalikan uang Rp 661 juta pada tergugat.

Keputusan hakim ini diambil, setelah mempelajari replik, duplik dan kesimpulan yang dibuat penggugat maupun tergugat. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan adanya perjanjian jual-beli rumah di Grand Pakuwon senilai Rp 1,6 miliar dan konsumen telah membayar total uang muka sebesar Rp 661 juta dan masih kurang Rp 939 juta.

Ketua YLPK Jatim, Said Sutomo, didampingi pengacara YLPK Jatim , Mukharrom Hadi Kusumo SH, menyatakan, pengajuan banding yang dilakukan Pakuwon Jati itu bisa meruntuhkan reputasi Pakuwon ( sebagai pengembang papan atas-red).

“Apalagi putusan PN Surabaya yang memerintahkan Pakuwon untuk mengembalikan uang konsumen secara penuh. Sebenarnya, tanpa adanya putusan PN , seharusnya Pakuwon mengembalikan uang konsumen. Ini sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) pasal 18 ayat 1,” ujarnya.

Pengembalian Uang Muka (DP) 100 persen , itu menjadi hak konsumen sepenuhnya dan hal itu telah dikabulkan majelis hakim PN Surabaya.

Menurut Said Sutomo, ada kesan kuat bahwa Pakuwon diduga tidak mau atau enggan mengembalikan uang konsumen. Ini akan menyebabkan citra dan reputasi Pakuwon Jati sebagai pengembang menjadi buruk dan tidak dipercaya lagi oleh masyarakat.

Padahal, sidang gugatan balik yang dilayangkan oleh konsumen (Ferdian Kurniawan Budiyanto SE/penggugat) terhadap Presiden Direktur PT Pakuwon Jati, Tbk (tergugat) dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat (1) huruf c, telah memasuki tahap pengajuan bukti tambahan dari Pakuwon (tergugat).

Dalam sidang PMH itu, Pakuwon tidak mengajukan saksi maupun saksi ahli dalam persidangan berikutnya yang akan digelar Senin (11/032019) mendatang.

Dalam perkara Perdata No. 936/Pdt.G/2018/PN.Sby dengan gugatan PMH ini, masih terus bergulir, namun di tengah-tengah jalan Pakuwon mengajukan banding atas putusan hakim PN pada gugatan wanprestasi yang mewajibkan Pakuwon mengembalikan uang muka konsumen sebesar Rp 661 juta pada konsumen.

SumberĀ  : Media Surabaya Rek