Bahaya, Bahan di 27 Produk Kosmetik

No comment 2510 views

Semua Impor dari Jepang dan Tiongkok

Daftar Kosmetik Berbahaya

Daftar Kosmetik Berbahaya

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) semakin aktif melakukan penarikan produk berbahaya yang dikonsumsi masyarakat. Setelah produk bermelamin dan obat penambah stamina berbahaya, kemarin (26/11), BPOM menarik 27 produk kosmetik yang mengandung bahan dan zat warna berbahaya dari pasar.

Penarikan itu dilakukan setelah diadakan pengujian dan investigasi sejak 2007. Berbagai merek kosmetik itu terbukti mengandung bahan dan zat berbahaya merkuri (Hg), asam retinoat (retinoic acid), serta zat warna rhodamin (merah K.10 dan merah K.3). ”Dari razia yang kami lakukan di pasar tradisional, supermaket, dan mal-mal, ditemukan 3.555 kosmetik yang tidak layak digunakan konsumen,” ujar Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib dalam jumpa pers di Jakarta kemarin.

Husniah mengatakan, sebagian besar kosmetik tersebut merupakan produk impor dari Jepang dan Tiongkok. Sedangkan area peredarannya sebagian besar ditemukan di Jakarta, Medan, dan Bali. ”Ada delapan produk lokal, sebelas produk impor dari Jepang dan Tiongkok, serta delapan produk lainnya tidak jelas,” terangnya.

Penggunaan merkuri atau air keras pada kosmetika, menurut Rubiana, dapat menimbulkan kerusakan permanen pada susunan saraf otak. Lalu asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, kasar, terbakar, dan paling fatal adalah cacat pada janin. Sedangkan rhodamin K.10 dan K.3 bisa menyebabkan kanker.

Untuk melindungi masyarakat atau konsumen dari risiko menggunakan kosmetik dengan bahan berbahaya itu, BPOM telah menginstruksi produsen untuk menarik produk tersebut dari peredaran dan memusnahkannya. ”Itu agenda awal kami. Agenda kedua adalah mengimbau penjual untuk menyerahkan produk yang telanjur beredar kepada BB POM di daerah maupun di pusat,” tegasnya.

Dia mengimbau masyarakat yang menemukan produk tersebut di pasaran melapor ke BPOM. ”Masyarakat atau konsumen yang terkena risiko atas produk tersebut agar melapor pada BPOM di Jakarta atau ke Balai Besar POM di seluruh Indonesia di unit pelayanan konsumen BPOM Jakarta (021) 4263333. Selanjutnya, kami yang akan bergerak,” tandas Husniah.

Selain mengumumkan produk kosmeyik berbahaya, Kepala BPOM juga mengungkapkan menyatakan pemusnahan ribuan produk susu dan berbahan susu yang mengandung melamin sudah dilakukan di Ibukota Jakarta dan berbagai daerah lain di Indonesia.

Saat ini, razia produk pangan bermelamin masih terus dilakukan. “Kami sudah memusnahkan susu dan produk berbahan susu yang mengandung melamin,” ungkap Husniah.

Sebelumnya, Badan POM membatalkan acara pemusnahan susu dan produk berbahan susu mengandung melamin yang rencananya dilakukan secara simbolik di hadapan para wartawan. Pembatalan itu tanpa disertai alasan yang jelas, Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari hanya menyatakan masih menunggu instruksi dari atasannya.

Sumber : Jawapos