Banyak Garam Tak Berlisensi Resmi Beredar

No comment 729 views

garamYayasanLembagaPerlindunganKonsumen (YLPK) JawaTimur yang bekerjasama dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menemukan fakta mengejutkan soal peredaran garam beryodium di Jatim. Lebih dari 50 persen garam yang beredar di pasaran tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Salah satu contoh kota/kabupaten di Jatim yang sudah melakukan penelitian adalah Sidoarjo. Sampel diambil dari 40 merek garam yang beredar di pasaran. Hasilnya menunjukkan 62,5 persen kadar yodium cukup, 27,5 persen kadar yodium kurang, dan 10 persen sisanya tidak mengandung yodium. Sebelumnya diketahui, sesuai dengan ketentuan standar nasional Indonesia (SNI), syarat mutu garam konsumsi adalah wajib mengandung yodium minimal 30 part per million (ppm).

”Hasil ujicoba tersebut patut dipertanyakan kualitas garam yang beredar di masyarakat Jatim,” ungkap Ketua YLPK Jatim Muhammad Said Sutomo pada Jumat (6/2). Pengujian selanjutnya dilakukan terhadap tiga jenis garam yang dikumpulkan. Yaitu, garam curah (krosok), garam bata (briket), dan garam halus (garam meja).

Hasilnya, 45,8 persen tidak memenuhi syarat atau kandungan yodiumnya kurang dari 30 ppm. Sebanyak 54,2 persen memenuhi syarat (lebih besar atau sama dengan 30 ppm). Meski demikian, Said menjelaskan masih ditemukan banyak garam yang berlabel tidak jelas. Itu berarti produsen garam tidak memiliki lisensi resmi, bahkan alamat yang tertera dalam label tidak dapat ditelusuri.

”Rata-rata tiap pasar hanya ada 2-3 sampel yang berizin edar. Hal ini berarti hanya 30-50 persen merek yang mempunyai izin edar dalam satu pasar. Ini sangatmiris,” kata dia. Kondisi tersebut jelas sangat merugikan masyarakat sebagai pengonsumsi garam setiap hari. Selain itu, produsen garam berlabel resmi merasa dirugikan.

Fakta tersebut tidak hanya ditemukan di Sidoarjo, namun juga di kabupaten/kota lain di wilayah Jawa Timur. ”Ini sangat tidak baik apabila dibandingkan dengan Jawa Tengah. Di sana, 75 persen garam sudah dikatakan memenuhi syarat,” ujar Said.

Karenaitu, YLPK dan YLKI terus mendesak pemerintah agar lebih peduli terhadap peredaran garam di pasaran. Misalnya, melakukan pemantauan yang lebih ketat. ”Pelabelan juga masih sangat lemah sehingga pemantauan izin edar harus lebih ketat,” tambah pengurus YLKI HuznaZahir.

Selain itu, masyarakat sebagai konsumen wajib memiliki perlindungan diri. Artinya, mereka lebih waspada saat membeli garam untuk dikonsumsi. Konsumen diharapkan lebih teliti dengan memilah jenis garam, kemasan, label, dan label izin resmi. ”Selain produsen harus memberikan informasi yang jujur, masyarakat diharapkan teliti dalam membeli garam. Lihat label dan jenis garam. Jangan sembarangan,” imbuh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur Endang Wahyuningsih.

Sumber : Jawa Pos (7/2/2015)