Sebelumnya selamat memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW. Saya beli kontan (kwitansi ada dan bermaterai 6000) Sepeda Suzuki FU di dealer Jember Jatim Agustus 2009. Tidak diberi STNK dan BPKB s/d Desember 2009 berkali-kali saya minta juga tidak dikasih alasannya uang yang saya bayarkan oleh karyawannya tidak dimasukkan manajemen dealer dan akhirnya 31 Desember 2009 saya lapor ke Polsek Kaliwates sampai April 2010 tidak ada respon sama sekali. Akahirnya saya coba nego ulang akhirnya saya hanya diberi STNKB tanpa BPKB sampai sekarang dan inipun saya juga berkali-kali ke Polsek dan saya hanya disuruh menunggu dan menunggu. Langkah apa yang harus saya lakukan? Dari: Agus Eko isti***@yahoo.com Trim?s
Sdr. Agus Eko yang baik.
Kami mengucapkan terima kasih telah menghubungi kami. Memperhatikan transaksi yang anda lakukan dan pembayaran anda itu dapat dibuktikan dengan kwitansi cetakan resmi dari dealer, maka saya menyampaikan saran: Pertama, sebaiknya anda mengajukan surat resmi ke dealer tersebut karena anda berhak menadapatkan BPKB sepeda motor yang sudah dibayar lunas. Tembusan surat tujukan ke kami Ruka RMI Blok I No. 25 Jl. Ngagel Jaya Selatan Surabaya 60246. Karena alamat YLPK Jawa Timur sejak tanggal 1 Pebruari 2014 pindah ke alamat tersebut. Kedua, tentang laporan anda yang tidak ditanggapi oleh Polsek Kaliwates Jember, sebaiknya anda laporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Telepon 031-5470385. Teliti sebelum beli, waspada sebelum bayar. Terima kasih atas atensinya, www.ylpkjatim.or.id said sutomo