Sebagai konsumen dlm pembelian property ” beli rumah terima jadi sesuai design dgn masa perjanjian dinotaris : 2,6 bulan ( pemborong : memberi janji 1,6 bulan jadi sesuai design) ttpi faktanya rumah dibangun hingga 6 bulan belum selesai dan tanah belum terlunasi ( pemilik tanah masih dibayar puluhan juta saja) .lokasi rumah yg saya beli : ” bukan pada pengembang perumahan ” rumah yg sdh tdk ditempati ” sdh tdk ada bangunannya ” tinggal tanah dan sedikit dinding ” Perum.Wahyu Taman Sarirogo blok -Sidoarjo)
Maaf..bagaimana prosedur pengajuan yg benar secara hukum.supaya saya bisa segera menempati rumah tanpa ada tambahan biaya lagi.krn sesuai perjanjian dinotaris saya saat ini sdh membayar 80% lebih.ttpi rumah masih 85% jadi.
Kepada Yth,
Handaria
Di-
Tempat
Dengan hormat,
1. Terima kasih atas pengaduan Sdri. Handaria ke YLPK Jatim pada tanggal 30 Oktober 2019, baru bisa kami tanggapi.
2. Sebaiknya Sdri. Handaria tetap mengacu kepada perjanjian awal yaitu di notaris, karena pegangan konsumen adalah perjanjian awal, kalau Sdri. Handaria diminta untuk tanda tangan apapun jangan mudah percaya kalau perlu dikonsultasikan dulu terhadap yang mengerti hukum.
3. Untuk melakukan pengaduan sebaiknya Sdri. Handaria datang ke kantor YLPK JATIM di Gedung Astra Nawa Lt. 3 Jln. Gayungsari Timur Nomor 35 Surabaya depan Museum NU dengan membawa semua foto copy transaksi dan Identitas pembeli, atau telpon dulu melalui 031-99003334.
Demikian terimakasih.
“TELITI SEBELUM MEMBELI, WASPADA SEBELUM TERPEDAYA”
Hormat kami,
Ttd
Mukharrom Hadi K
Sekretaris OBH YLPK Jatim