Penipuan Kasus Pembelian Rumah Syariah

No comment 2902 views

ilustrasi

Tanggal 7 Januari 2017 saya melakukan pemesanan rumah berbasis syariah yang berlokasi di Junwangi Krian atas nama istri yaitu Rina Mitriwati. Dengan harga Rp 305.000.000 dengan angsuran per bulan yaitu Rp. 4.236.111. Di perjanjian yang di warmeking notaris Drs. Hari Supriono disebutkan bahwa pembangunan rumah akan dimulai pada saat angsuran ke delapan belas (Juni 2018) namun sampai dengan saat ini tidak ada pembangunan rumah tersebut dan malah Rachmad Masyhuri kabur.

Hal ini sempat saya tanyakan ke Pak Rachmad di bulan Agustus 2018 dia mengatakan bahwa memang ada kendala dan dia menggandeng Deni Wijaya sebagai partnernya, saya tetap percaya bahwa Rachmad Masyhuri komitmen sehingga saya juga sempat angsur di Deni Wijaya sekitar Rp 34.000.000 dari sebelumnya juga angsur ke Rachmad Masyhuri sekitar Rp 86.000.000.

Demikian yang dapat saya sampaikan, saya mohon team YLPK Jatim bisa menindak dan mengusut perkara ini, dikarenakan banyak user yang telah tertipu dan pengembang membawa kedok Agama. selain itu kami adalah masyarakat menengah kebawah jadi uang senilai tersebut cukup berharga bagi kami.

Firawan Prana Sandi

kepada saya
Kepada Yth,
Firawan Mitriwati
Di-
Tempat

Dengan hormat,
1. Terima kasih atas pengaduan Sdr. Firawan Mitriwati/Firawan Prana Sandi ke YLPK Jatim pada tanggal 25 Oktober 2019, baru bisa kami tanggapi.
2. Bahwa upaya sengketa hukum perlindungan konsumen adalah pilihan, konsumen dapat memilih ke LPKSM, BPSK, dan Pengadilan.
3. Upaya hukum ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) seperti kami YLPK JATIM hasil output yang didapat adalah notulen hasil klarifikasi dan mediasi.
4. Upaya hukum ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) hasil output yang didapat adalah putusan BPSK dan dapat memiliki kekuatan hukum tetap, keberadaannya berada di UPT Perlindungan Konsumen Jawa Timur di 5 kota yaitu Surabaya, Malang, Kediri, Jember, Bojonegoro.
5. Upaya hukum ke Pengadilan Mojokerto hasil output yang didapat adalah putusan Pengadilan yang dapat memiliki kekuatan hukum tetap.
6. Kalau Sdr. Firawan Mitriwati/Firawan Prana Sandi ingin perkaranya dilaporkan ke pihak yang berwajib atau kepolisian, maka untuk dapat diduga sebagai penipuan dan penggelapan sebaiknya CV. Karya Artha Lestari diberi dulu surat Somasi/Peringatan 1 s.d. 3 jika tidak ditanggapi korban bisa langung melaporkan Direksi CV. Karya Artha Lestari ke Polres Mojokerto disertai bukti-bukti surat dan 2 orang saksi.

Demikian terimakasih.

“TELITI SEBELUM MEMBELI, WASPADA SEBELUM TERPEDAYA”

Hormat kami,
Ttd
Mukharrom Hadi K
Sekretaris OBH YLPK Jatim