Dituding Memihak Kasus Stella, ini Jawaban Telak YLPK Jatim

Penasihat Hukum klinik kecantikan L’Viors, H.K Kosasih menuding legal opini YLPK Jatim kepada Ketua PN Surabaya dan Ketua Majelis Hakim pemeriksa terkait kasus Stella Monica adalah pengiringan opini yang berpihak dan dapat mempengaruhi pengadilan.

Bahkan Kosasi menilai surat (Legal opini,red) YLPK tersebut tidak diperbolehkan. Apalagi opini itu terkesan berpihak pada terdakwa yang sedang berpekara di pengadilan terkait dugaan tindak pidana Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

“YLPK juga bukan lembaga resmi negara” kata Kosasi pada salah awak media Sabtu (30/10/2021).

Terlebih, advokat senior ini meminta agar pihak Stella Monica tidak menggiring opini publik dengan memutarbalikkan fakta.

Sebab, menurutnya, L’Viors di tingkat penyidikan kepolisian membuka pintu perdamaian bagi Stella Monica dan hanya menuntut yang bersangkutan meminta maaf melalui media massa. Namun, Stella Monica memilih menempuh jalur hukum tetap berlanjut dan tidak memenuhi permintaan dari L’Viors tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Muhammad Said Sutomo mengatakan bahwa tudingan yang di alamatkan kepada lembaganya yang berpihak terhadap perkara Stella Monica adalah tidak benar.

“Pendapat rekan H.K Kosasih yang mengatakan ada keberpihakan itu tidak benar, karena YLPK tidak pernah menyuruh yang Mulia Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan (perkara Stella Monica) agar putusannya PN Surabaya nantinya bebas atau bagaimana,” jelas Said, Minggu (31/10/2021).

Menurut Said Sutomo yang juga anggota komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI periode 2020-2023 ini menjabarkan konsumen dilindungi Undang -undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan YLPK melaksanakan amanatnya sesuai UUPK tersebut.

Ia menyebut, berdasarkan UU No.8 /1999 tentang Perlindungan Konsumen di Bab IX Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat dalam pasal 44 menegaskan, bahwa

(1) pemerintah mengakui lembaga Perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat.

(2) Lembaga Perlindungan konsumen swadaya masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.

(3) Tugas lembaga Perlindungan konsumen swadaya masyarakat meliputi kegiatan (a) menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan /atau jasa.

Selain itu, (b) memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya. (c) bekerjasama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen, (d) membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen.

Dan (e) melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.

“Atas dasar itulah, YLPK Jatim sesuai tugas dan wewenang LPKSM di atas, maka UUPK memandatkan YLPK Jatim berperan aktif untuk melindungi konsumen,” papar Said sekaligus membantah atas tudingan YLPK Jatim yang dinilai bukan lembaga resmi negara.

Secara lugas ia menegaskan, salah satunya YLPK Jatim mengirimkan surat Legal opini kepada Majelis Hakim yang sedang menyidangkan perkara kriminalisasi konsumen. Terkait majelis terpengaruh atau tidaknya, menurut Said, itu sudah bagian dari pertimbangan majelis dalam memutus perkara secara bebas dan independen.

“Sekali lagi, bahwasanya rekan H.K Kosasih yang mengatakan ada keberpihakan itu tidak benar. Karena YLPK tidak pernah menyuruh yang Mulia Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan, agar putusannya PN Surabaya nantinya bebas atau bagaimana,” tutur ia.

Dalam hal ini, lanjut Said, konsumen dilindungi oleh UUPK dan YLPK melaksanakan (mandat) sesuai UUPK itu.

“Mana ada larangan bagi YLPK Jatim? Kalau sebagai advokat mungkin, ibarat sesama bus kota dilarang saling mendahului,” kata Said sembari menyindir balik.

Sumber : Media Merah Putih