E-Commerce seperti Shopee, Bukalapak, Tokopedia, dan Lazada ikut bertanggungjawab jika ada penipuan yang terjadi di platformnya. Muhammad Said Sutomo Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur mengatakan, selama kurun tahun 2019, sebanyak 35 kasus terkait belanja online diadukan ke YLPK Jatim.
“Kebanyakan itu, barangnya tidak dikirim, terus barang tidak sesuai dengan yang dipromosikan, barang yang sesuai tapi ternyata barang bekas, antara lain itu,” jelasnya di kantor YLPK Jatim, Surabaya, pada Kamis (12/3/2020).
Ia menegaskan, jika terjadi penipuan seperti itu, platform e-commerce tempat transaksi terjadi juga harus ikut bertanggung jawab.
“Termasuk e-commerce nya (harus bertanggung jawab). Termasuk penyedia layanannya. Pelaku dan penyedia. Misal di plaza ada orang nawarin hadiah etok-etokan (pura-pura) yang menjerat. Pemilik plaza itu juga bisa (kena). Karena dia memfasilitasi. E-commerce juga bisa kena,” katanya memberi contoh.
Ia meminta, penyedia layanan jual beli online berhati-hati dan sering melakukan pengawasan pedagang di platformnya.
“Harus koreksi terus. Dan kalau kita komplain, kita ajukan laporan ke Kominfo, dua-duanya kita laporkan,” tegasnya.
Sumber : Suara Surabaya