Eksekusi Fidusia Perlu Penyesuaian

No comment 981 views

Tidak ada batas waktu tindak lanjut permintaan pengamanan

Pelaku industri pembiayaan berharap adanya tindak lanjut terhadap peraturan Kepolisian mengenai pengamanan eksekusi jaminan fidusia agar lebih sesuai dengan praktik di lapangan.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Wiwie Kurnia mengungkapkan perlunya penyesuaian terhadap situasi di lapangan mengingat fidusia biasanya di manfaatkan oleh perusahaan pembiayaan yang bergerak di segmen pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor.

Sebagai informasi Kepolisian mengeluarkan Peraturan Kapolri No.8/2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia yang baru disosialisasikan pada Kamis pekan lalu. Peraturan itu ditandatangani Kapolri Jenderal Timur Pradopo pada 22 Juni dan diundangkan oleh Menkumham Patrialis Akbar di tanggal yang sama.

Peraturan itu memberikan jaminan pengamanan setiap eksekusi aset fidusia yang sering menjadi kendala bagi perusahaan pembiayaan yang sudah memfidusiakan kontrak pembiayaannya dan ingin menyita asetnya jika gagal bayar.

“Pelaksanaannya sebetulnya akan menjadi lebih baik, tetapi mungkin di tahap awal masih pelu penyesuaian di lapangan,” ujarnya kepada Bisnis semalam. Dalam peraturan Kapolri No.8/2011 yang salinannya diterima bisnis kemarin disebutkan bahwa perusahaan harus mengajukan permohonan pengamanan eksekusi kepada Kapolres/Kapolda setempat.

Proses itu akan dilanjutkan dengan pengalihan dokumen kepada Kabidkum/Kasubbagkum, yang beberapa di antaranya memuat adanya perkiraan intelijen, konsolidasi, dan rapat kordinasi di internal kepolisian.

Ketepatan Waktu

Wiwie mengatakan usulan yang dia maksud berniat membuat adanya ketepatan waktu sehingga pelaku industri dapat memberikan waktu yang akan ditempuh jika ingin menyita aset fidusia dengan jasa dari Polri. “Iya, buat kami secepatnya, [agar] lebih cepat lebih baik.”

Dalam penjelasan peraturan itu, yang berbentuk makalah dari Kombes Sigid Tri Hardjanto, tidak terdapat ketentuan apa pun yang menyebutkan batas waktu Polri dalam menindaklanjuti permintaan pengamanan penyitaan aset, baik oleh perusahaan pembiayaan maupun pihak lain.

Peraturan itu hanya menyebutkan jika dokumen permintaan pengamanan yang dikirimkan kreditur kurang lengkap, harus diperbaiki. Selain adanya jaminan pengamanan penyitaan aset fidusia itu, salah satu pelaku industri pembiayaan mengatakan ada pemanggilan beberapa perusahaan pembiayaan oleh Polri ataupun Kejaksaan.

Pemanggilan itu terkait dengan belum difidusiakannya beberapa kontrak pembiayaan yang dinilai sebagai potensi penggelapan penerimaan negara bukan pajak.

Padahal, dalam UU No.42/1999 tentang Jaminan Fidusia, tidak ada kewajiban untuk mendaftarkan kontrak pembiayaannya menjadi fidusia mengingat kontrak fidusia merupakan hak yang melindungi perusahaan pembiayaan sebagai kreditur.

Tidak adanya kewajiban kreditur itu juga berlaku kepada perusahaan pembiayaan yang memanfaatkan kontrak fidusia untuk melindungi aset yang mereka biayai.

Wiwie menilai adanya masalah pembiayaan oleh pejabat pemerintah di lapangan karena tindak membuat kontrak fidusia merupakan bukti tidak banyak pihak yang sudah memahami kontrak fidusia tersebut. “memang masih ada persepsi salah di lapangan.”

Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK M. Ihasanudin belum dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasi kemarin. Telepon selulernya juga belum dapat dihubugni semalam.

Sekretaris Perusahaan PT MNC Fincance Yudhananta senada dengan Wiwie. Dia berharap adanya batas waktu dalam peraturan baru itu dapat menyesuaikan antara proses yang dilakukan Polri dengan kebutuhan pelaku pasar yang butuh pelaksanaan penyitaan aset dengan cepat.

“Kalau terlalu lama prosesnya [di Polisi] nanti justru aset mobilnya sudah hilang.”

Sumber : Bisnis Indonesia