Gelar Webinar Perlindungan Konsumen Untuk Penyelesaian Surat Ijo Surabaya

Kegiatan webinar perlindungan konsumen “Reformasi Agraria Nasional : Solusi Cepat Penyelesaian Surat Ijo Surabaya”,  akan dilaksanakan secara online/daring, dengan welcome speech Dr Rizal E Halim (Ketua BPKN RI) dan keynote speech Dr Sofyan A Djalil SH MA MALD (Menteri ATR/BPN RI) pada Rabu, 13 Oktober 2021, mulai pukul 09.30 WIB sampai selesai.

“Masalah surat ijo pada 2 minggu yang lalu mengadu ke BPKN, maka kami pada Rabu (13/10/2021) akan mengadakan FGD. Yakni webinar perlindungan  konsumen ini dilakukan dalam bentuk diskusi secara online dan tanya jawab secara terbatas,” ucap salah satu Komisioner BPKN RI periode 2020-2023 dari unsur LPKSM YLPK JATIM, Drs Muhammad Said Sutomo.

Menurutnya, para pemateri dalam webinar ini adalah Dr Rolas B Sitinjak SH MH IPC CLA (Ketua Komisi Advokasi BPKN RI), Dra Hj Khofifah Indar Parawansa MSi (Gubernur Jawa-Timur), Ir H Jonahar M Ec Dev (Kepala Kantor Wilayah BPN Jatim), dan D Adi Sutarwijono SIP (Ketua DPRD Surabaya)

Dan sebagai penanggap adalah La Nyalla Mahmud Mattalitti (Ketua DPD RI), Dr H Ahmad Doli Kurnia Tandjung S Si MT (Ketua Komisi 2 DPR RI), Jenderal Polisi (Purn) Prof Drs H Muhammad Tito Karnavian MA PhD (Mendagri), Eri Cahyadi ST MT (Walikota Surabaya).

Selain itu, Abetnego Panca Putra Tarigan (Deeputi II Kantor Staf Presiden), Dr Ir H Khalawi AH S MSc MM (Direktur  Jenderal Perumahan Kementerian PUPR RI) dan H R Moh Faried Sh (Ketua P2TESIS), dan closing remarks oleh Dr Mufti Mubarok M Si (Wakil Ketua BPKN RI).

Menurut Muhammad Said Sutomo, maksud dan tujuan webinar dari kegiatan diskusi publik Indonesia Consumer Club adalah sosialisasi dan edukasi perlindungan  konsumen terkait penyelesaian  sengketa konsumen.

Dan penyelesaian pengaduan konsumen yang masuk dan diterima oleh BPKN, serta kerangka upaya mencapai resolusi konflik diperlukan perubahan sistem tanah surat ijo di Surabaya.

“Dalam kegiatan ini, BPKN berupaya menjemput bola dengan mengedukasi, berdiskusi dan bertukar pikiran, sekaligus menggali perkembangan penyelesaian sengketa konsumen yang telah diterima oleh Komisi Advokasi BPKN terkait sertifikat ijo di Surabaya  guna sebagai kerangka upaya mencapai resolusi konflik diperlukan perubahan  sistem tanah surat ijo.

Nah, untuk itulah perlu keterlibatan, kerjasama, dan koordinasi antar Kementerian/Lembaga terkait, BPKN menghadirkan para narasumber yang  ahli di bidangnya demi berupaya positif mengkomunikasikan, mengembangkan maupun saran terkait perlindungan konsumen di Indonesia.

Namun untuk mengajukan perubahan surat hijau menjadi hak milik sulit dilakukan, atau tidak bisa sebelum  ada pelepasan aset pemerintah kota dari Walikota yang disetujui DPRD.  Ini dikarenakan Sumber Pendapatan  Asli Daerah (PAD) yaitu retribusi penyewa lahan merupakan salah satu penyumbang PAD terbesar bagi kota Surabaya.

Lahan yang memiliki sertifikat hijau sangat luas di Surabaya, kira kira ada sekitar 1.200 hektar dan tersebar di 23 kecamatan, penguasaan/pemilikan tanah di Surabaya ditandai fenomena unik tanah surat ijo.

Yakni pemukiman sebagian warga kota di atas tanah negara. Memasuki era reformasi (1999) sebagain besar warga penghuni tidak lagi patuh pada peraturan yang berlaku. Bahkan, timbul solidaritas komunitas warga pemukim tanah surat ijo yang kemudian membentuk organisasi massa melakukan upaya untuk memperoleh hak milik atas tanahnya. Tak pelak , terjadikan konflik sosial antara keduanya.

Berbagai upaya resolusi telah dilakukan mulai mediasi hingga di meja peradilan tertinggi belum bisa menyelesaikan. Untuk menyelesaikan  permasalahan surat hijau, di tahun 2014 Pemerintah Kota mengeluarkan peraturan yang memungkinkan perubahan status HPL menjadi HM.

Ini diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2014 tentang pelepasan tanah aset Pemerintah Kota Surabaya. Adapun syarat pelepasan tanah aset Pemerintah Kota Surabaya, yakni merupakan pemilik KTP Surabaya, peruntukannya  untuk rumah tinggal, pemohon adalah pemegang IPT jangka panjang, IPT masih berlaku, luas maksimal lahan 250 meterpersegi, hanya satu lahan yang bisa dilepas untuk satu KK, dan lahan tidak berada dalam sengketa dan lokasi lahan tidak masuk dalam perencanaan pembangunan Pemkot.

Jika DPRD telah memberi persetujuan, maka akan dibuat perjanjian. Perjanjian antara pemohon dan Pemda ini akan mengatur mengenai pembayaran kompensasi oleh pemohon. Pembayaran bisa diangsur dan harus lunas dalam jangka waktu  24 bulan, terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian  pelepasan tanah.

Sebagai kesimpulan sementara , keberadaan tanah surat ijo sebagai jelmaan sistem sewa tanah pada era kolonial telah menimbulkan dampak di semua segi kehidupan warga penghuni, mulai aspek sosial ,ekonomi, politik hingga budaya/psikologi.

Sumber : Mediasurabayarek

Tags: