Sidang gugatan perlindungan konsumen terkait pembelian apartemen yang tak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) kembali dilanjutkan. Sidang memasuki massa mediasi antara kedua pihak, Penggugat dan Tergugat.
Sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Namun baru dimulai pukul 13.30 WIB, Rabu (08/02) dengan agenda menunjuk hakim mediator.
“Sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) No.1 Tahun 2016, maka Majelis Hakim memutuskan untuk melakukan mediasi. Di sidang ketiga ini agendanya menunjuk hakim mediator sekaligus penyerahan surat kuasa dari para tergugat,” kata hakim Deddy.
Dalam sidang kali ini, Ketua Majelis Hakim Deddy Fardiman menunjuk Sigit Sutriono sebagai hakim mediator. Mediator diberi waktu selama 30 hari masa kerja untuk menyampaikan hasil mediasi.
“Dengan syarat, para prinsipal wajib hadir dalam mediasi tersebut. Jika tidak hadir, maka dinyatakan tidak punya itikad baik,” pungkas Hakim Dedi di hadapan kedua belah pihak.
Sidang hanya berlangsung singkat mengingat agenda sidang hanya penyerahan surat kuasa dari para tergugat dan dilanjutkan dengan penunjukkan hakim mediator.
Kuasa hukum PT. Surya Bumimegah Sejahtera (SBS) Surabaya, selaku pengelola apartemen Central Business District (CBD), berkelit saat ditanya mengenai IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Usai persidangan, Eni Indra Nigrum kuasa hukum PT Surya Bumimegah Sejahtera (SBS) Eni Indra Ningrum, berkelit ketika ditanya oleh beberapa awak media perihal IMB atas bangunan tower A dan B apartemen CBD Wiyung, Surabaya.
“Saya tidak mau ngomong soal itu (IMB), nanti aja kita buktikan di persidangan,” kelitnya kepada wartawan.
PT Surya BumiMegah Sejahtera (SBS) selaku pengembang Apartemen Central Bisnis & Distrik (CBD) yang berlokasi di Jalan Dukuh Kramat RT 3-RW 4, kelurahan Jajar Tunggal kecamatan Wiyung Surabaya, digugat sebesar Rp 2 miliar oleh konsumennya Kolonel Laut Birawa Budijuwana melalui Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Jum’at (11/11/2016).
Gugatan perdata tersebut diajukan ke Pengadilan Niaga Surabaya untuk meminta ganti rugi materiil dan immateriil karena PT SBS menolak mengembalikan uang cicilan senilai Rp 126.578.000, atas 2 unit apartemen di tower A dan B yang sudah dibayar, setelah ketahuan bahwa properti yang dijualnya tidak memilik Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Alasan Kolonel Laut Birawa Budijuana mempersoalkan tidak adanya IMB dalam pembangunan Apartemen Puncak CBD Wiyung tersebut, karena IMB merupakan salah satu produk hukum yang menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi konsumen Apartemen Puncak CBD.
Sedangkan menurut YLPK Jawa Timur, perbuatan PT SBS menjual apartemen tanpa mengantongi IMB diaggap sebagai perbuatan melawan hukum sesuai pasal 8 Ayat 1 huruf a, Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), atau melanggar pasal 42 & 45, Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, karena istim pemasaran dan perikatan jual beli Apartemen Puncak CBD Wiyung, diduga melanggar Pasal 9 Ayat 1 huruf e, Pasal 18 Ayat 1 huruf c UUPK No 8/1999, karena mencantumkan klausula baku yang dilarang oleh UUPK.
Pengembang juga dinilai YLPK Jawa Timur telah mengkesampingkan pasal 1266 dan pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (Han/Son)
Sumber : Deliknews