Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak produsen sepeda motor matic menurunkan harga jual produk itu. Hal ini menyusul putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan bahwa Yamaha dan Honda terbukti melakukan kartel, dalam mengatur harga produk motor matic.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan KPPU ini. “Produsen kendaraan bermotor matic, agar segera melakukan koreksi harga, sesuai dengan kisaran harga yang ditetapkan oleh KPPU,” kata Tulus dalam siaran persnya, Selasa 21 Februari 2017.
Tulus menyatakan keberhasilan KPPU membongkar persengkokolan kedua produsen itu, telah menjawab pertanyaan konsumen di Indonesia yaitu mengapa harus membayar lebih mahal, jika dibandingkan konsumen produk yang sama di negara lain. “Putusan itu menjawab pertanyaan selama ini.”
Bahkan YLKI meminta pengguna sepeda motor matic Yamaha dan Honda untuk melakukan gugatan class action, kepada dua produsen itu jika merasa belum puas dengan putusan KPPU. Tulus melihat putusan KPPU masih kecil jika dibandingkan kerugian yang dialami konsumen. “Undang-undang tentang persaingan usaha tak mengakomodir mekanisme ganti rugi,” ucap Tulus.
Tulus juga menuturkan pihaknya mendesak DPR segera melakukan pembahasan revisi undang-undang anti monopoli dan persaingan usaha, guna mengakomodir indirect evident dalam pembuktian dugaan kasus kartel. “Lalu menjadikan kartel dan menjadikan praktek kartel sebagai tindak pidana.”
YLKI juga mendesak KPPU mengungkap dugaan praktek persaingan usaha tidak sehat di sektor lain, seperti di komoditas semen dan produk obat atau farmasi. Dia melihat sektor itu belum tersentuh oleh KPPU. “Persaingan usaha tak sehat sangat merugikan konsumen,” ujar Tulus.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor telah melakukan perjanjian penetapan harga dalam industri sepeda motor jenis skuter matik 110-125 CC di Indonesia, sesuai perkara 04/KPPU-I/2016 tentang dugaan kartel.
Majelis Komisi menghukum Yamaha dengan denda Rp 25 miliar dan Honda Rp 22,5 miliar. Denda tersebut harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU.
Sumber : Tempo