Kendaraan apa yang wajib didahulukan? Ternyata banyak publik yang belum tahu. Bahkan pejabat publik pun juga banyak yang tak tahu. Lebih parah lagi jika yang tak tahu itu adalah para petugas lalu-lintas di jalan raya.
Jalan raya adalah fasilitas publik yang boleh digunakan siapa saja. Namun, ada beberapa pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan pada kondisi khusus.
Mereka yang memiliki hak utama didahulukan di lindungi oleh Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 134 soal Pengguna Jalan yang Memperoleh Hak Utama, mereka antara lain:
1.???? Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan Tugas;
2.???? Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3.???? Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas.
4.???? Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5.???? Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu Negara;
6.???? Iring-iringan pengantar Jenazah;
7.???? Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.