Jasa Telekomunikasi dan Peringatan Dini Bencana Alam

hipotesa-model_tsunami_padang[0k]Tantangan berat bagi pebisnis telekomunikasi dan content provider–nya sehubungan dengan bencana alam yang mendera negeri kita secara beruntun akhir-akhir ini. Bahkan ancaman serupa berikutnya akan terus menghantui kehidupan bangsa Indonesia.

Padahal Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi (UUT) Pasal 20 telah menegaskan: “Setiap  penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting yang menyangkut: a. keamanan negara, b. keselamatan jiwa manusia dan harta benda, c. bencana alam; d. marabahaya, dan atau e. wabah penyakit”.

Namun sampai sekarang, belum ada satupun kreatifitas jasa informasi publik berupa peringatan dini tentang bencana alam dari operator telekomunikasi manapun. Justru pebisnis jasa telekomunikasi lebih menyibukkan diri memproduksi jasa SMS tentang aktivasi jasa informasi yang sama sekali tidak mengandung asas manfaat, keamanan dan keselamatan publik. Bahkan produk jasanya lebih didominasi oleh produk-produk jasa ramalan-ramalan nasib orang yang terus gencar ditawarkan melalui segala macam media massa.

Produk jasa telekomunikasi semacam itu sama sekali tidak memiliki nilai edukasi bagi bangsa kita dalam pengembangan diri seseorang menjadi pribadi yang kreatif dan memiliki kepercayaan diri yang mumpuni. Justru adanya bencana yang beruntun belakangan dijadikan peluang bisnis jasa informasi ramalan-ramalan dan kuis-kuis berhadiah yang hanya menggiring masyarakat konsumen memiliki kepribadian fatalis, mistis dan apatis dalam menghadapi tantangan hidupnya.

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sudah waktunya membuktikan perannya pada publik terutama bagi masyarakat konsumen telekomunikasi. Karena sampai saat ini peran BRTI belum menyentuh pada ranah merekonstruksi amanat UUT dalam bentuk regulasi kewajiban operator telekomunikasi memproduksi layanan informasi peringatan dini tentang keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, marabahaya, dan atau wabah penyakit. Karena jasa informasi peringatan dini tentang bencana alam itu untuk kepentingan publik, termasuk operator telekomunikasi sendiri.

Pencarian solusi teknologinya, para pakar geologi, telekomunikasi, elektro, dan para pakar yang memiliki kompetensi di bidang rekayasa teknologi peringatan dini tentang bencana alam perlu duduk bersama guna melakukan pendekatan multidisipliner. Jangan sampai duduk bersamanya para pakar hanya memunculkan perdebatan baru guna mempertahankan disiplin keilmuannya masing-masing. Ajang perdebatan dan egoisme keilmuan harus ditanggalkan untuk kepentingan publik. Jangan sampai pengalaman perdebatan antara para pakar geologi dan pertambangan ketika mencari solusi penyumbatan semburan lumpur Lapindo terulang lagi.

Hampir sudah menjadi kebiasaan di negeri kita ini. Ketika para pakar berkumpul duduk bersama dalam satu meja dalam forum untuk membicarakan keselamatan dan keamanan publik, bukan keunggulan solusinya yang lahir namun perdebatan-perdebatan yang tidak pernah ada ujung akhirnya yang muncul.

Di banyak lembaga publik dan forum-forum khusus sering kita hadapai kenyataan tersebut. Adanya kuantitas keilmuan para pakar dalam mencari solusi peringatan dini dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bencana alam yang selalu mengancam kita diharapkan mampu melahirkan kualitas solusi keilmuan teknologi baru. Bukan sebaliknya, yaitu adanya kuantitas keilmuan malah memunculkan masalah baru.

Yang penting tidak perlu minta masukan para peramal tahayul!

saidsutomo

Oleh: M. Said Sutomo

Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK)

Jawa Timur