Surabaya – Tingginya pencemaran Kali Mas Surabaya yang berasal dari limbah deterjen, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jatim meminta pada Perum Jasa Tirta agar menyampaikan laporan kualitas air sungai pada masyarakat secara periodik setiap bulannnya. Laporan tersebut sangat penting sebagai rujukan masyarakat sebelum memanfaatkan air sungai untuk konsumsi rumah tangganya.
Ketua YLKI Jatim, M Said Sutomo, Jumat (28/1) mengatakan, limbah deterjen bisa berasal dari busa sisa cucian baju atau perabotan rumah tangga. Banyaknya tempat pencucian sepeda motor dan mobil serta Laundry yang lokasinya di pinggiran bantara Kali Mas Surabaya dinilai menjadi pemicu tingginya pencemaran deterjen.
Dikatakannya, limbah deterjen sulit untuk terurai dengan air. Limbah tersebut sangat berbahaya terhadap kesehatan lingkungan khususnya tubuh manusia. Selain libah deterjen Kali Mas Surabaya juga dicemari limbah manusia, namun limbah tersebut mudah terurai. Meski limbah manusia tidak terlalu berbahanya, namun setelah melalui proses penyaringan air sungai masih layak minum. “Limbah manusia tidak mengandung deterjen, ini bukan berarti tiap orang boleh menjadikan Kali Mas Surabaya sebagai WC Umum,” katanya.
Sebagaimana diketahui, risiko deterjen yang paling ringan pada manusia berupa iritasi (panas, gatal bahkan mengelupas) pada kulit terutama di daerah yang bersentuhan langsung dengan produk. Hal ini disebabkan karena kebanyakan produk deterjen yang beredar saat ini memiliki derajat keasaman (pH) tinggi. Dalam kondisi iritasi/terluka, penggunaan produk penghalus apalagi yang mengandung pewangi, justru akan membuat iritasi kulit semakin parah.
Air minum yang telah terkontaminasi limbah deterjen berpotensi sebagai salah satu penyebab penyakit kanker (karsinogenik). Proses penguraian deterjen akan menghasilkan sisa benzena yang apabila bereaksi dengan klor akan membentuk senyawa klorobenzena yang sangat berbahaya. Kontak benzena dan klor sangat mungkin terjadi pada pengolahan air minum, mengingat digunakannya kaporit (dimana di dalamnya terkandung klor) sebagai pembunuh kuman pada proses klorinasi.
Ditambahkannya, dua tahun lalu YLKI Jatim pernah mendapatkan laporan dari Perum Jasa Tirta soal kondisi Kali Surabaya. Saat itu ambang batas deterjen mendekati angka 0,05 mg/liter. Sesuai Surat Keputusan Menkes Nomor 907 tahun 2002, banhwa ambang batas deterjen pada air tidak melebihi angka 0,05 mg/liter.
Jika laporan tersebut dijadikan rujukan tentang kondisi sungai saat ini, tentunya sudah tidak tepat. Jasa Tirta sudah seharusnya memberikan laporan secara periodik pada masyarakat, karena keterbukaan informasi sebagai realisasi dari Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebelumnya, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim juga telah merilis, bahwa Kali Mas Surabaya sangat mengkhawatirkan dan sudah tidak layak minum, serta hanya layak untuk air bersih. Berdasarkan penelitian, Kali Mas Surabaya kandungan COD(chemical oxigent demand) ternyata 20, seharusnya nilainya 10. Sedangkan, BOD (biochemical oxigent demand) seharusnya 2 ternyata nilainya 5.
Pencemaran tersebut tidak lepasdari keberadaan pabrik dan pemukiman yang ada di daerah aliran sungai (DAS) di Jatim. Jumlah pabrik yang ada di DAS mencapai 1.004 unit, dengan rincian sebanyak 483 industri berada di bantaran sungai, sebanyak 65 unit industri di Kali Mas Surabaya dan 33 unit industri di Kali Tengah.
Sumber : Infokom Jatim