Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menempuh berbagai cara untuk mengatasi defisit.
Salah satunya adalah mengurangi angka tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),
Upaya terbaru yang dijajal oleh BPJS Kesehatan untuk mengatasi timbunan tunggakan tersebut adalah dengan menggandeng Ketua RT dan RW.
Uji coba pelibatan RT dan RW dalam penagihan tunggakan tersebut dilaksanakan di Kelurahan Mekarjaya, Depok, Jawa Barat.
Kelurahan ini pun ditetapkan sebagai wilayah uji coba atau pilot project Desa JKN.
Berdasarkan surat edaran Lurah Mekarjaya bernomor 460/121-kemaspel kepada seluruh Ketua RW Kelurahan Mekaryaja tanggal 22 Agustus 2019, kelurahan itu telah meneken nota kesepahaman dengan BPJS Kesehatan Cabang Depok.
Nota kesepakatan itu berkaitan dengan pelaksanaan program Desa JKN.
Isi surat itu antara lain memerintahkan seluruh ketua RW terlibat dalam penagihan tunggakan iuran peserta JKN di kelurahan ini yang nilainya mencapai Rp 9 miliar.
Diperluas secara nasional
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, surat ini sebagai tindak lanjut dari gagasan tentang Desa JKN.
Menurutnya, konsep Desa JKN ini untuk mengoptimalkan peran pemerintah dan masyarakat desa di program JKN.
Dengan kata lain, pelibatan pemerintah daerah dioptimalkan untuk mendukung kelancaran likuiditas BPJS Kesehatan.
Menurut Iqbal, tingkat keberhasilan program ini tak hanya berdasarkan hasil pengumpulan dana tunggakan iuran.
“Apabila tunggakan iuran saat ini Rp 9 miliar bisa turun menjadi Rp 7 miliar saja, itu artinya RT dan RW telah bekerja dengan baik. Kan keberhasilan tidak harus 100%,” ujar Iqbal kepada KONTAN, Selasa (10/9).
Indikator keberhasilan program Desa JKN ini antara lain perluasan kepesertaan, peningkatan kolektabilitas iuran dan peningkatan kualitas pelayanan.
Apabila program tersebut berhasil dijalankan, Desa JKN akan dikembangkan ke wilayah-wilayah lain secara nasional.
Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Depok Novarita membenarkan pelaksanaan Desa JKN.
Namun, ia belum bersedia menjelaskan lebih jauh mengenai pelaksanaan program Desa JKN di wilayahnya.
Namun, pelibatan RT dan RW dalam penagihan iuran BPJS Kesehatan bukan satu-satunya cara mengatasi defisit BPJS Kesehatan.
Masih perlu bauran aneka ragam terobosan dan regulasi pemerintah untuk mengatasi tren lonjakan defisit keuangan BPJS Kesehatan.
Tidak melanggar
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan belum mengetahui secara detil ihwal keterlibatan RT dan RW sebagai penagih tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu, Kemdagri juga belum menyiapkan regulasi khusus untuk mendorong keterlibatan RT dan RW.
“Kami belum terlibat lebih jauh untuk peran RT/RW ini. Sejauh ini kami ikut terlibat dalam penanganan defisit BPJS Kesehatan karena ada anggaran pemerintah daerah di sana,” ujar Tjahjo.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai positif pelibatan RT dan RW dalam penagihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Menurutnya, program Desa JKN ini perlu didukung agar masyarakat tidak terus menunggak iuran, dan keuangan BPJS Kesehatan tidak didera defisit yang berkepanjangan.
“Secara hukum ini tak melanggar aturan karena JKN adalah program strategis nasional yang perlu dukungan Pemda,” ujar Timboel.
Meski begitu, Timboel mengingatkan, mekanisme penagihan yang dilakukan RT dan RW disusun yang baik dan benar.
Sebab, jika proses penagihannya dilakukan secara paksa atau sewenang-wenang dikkhawatirkan bisa memicu konflik horizontal di masyarakat.
Sumber : Kontan