Lima Konsumen Perumahan PT Shufa Tata Graha memenangkan gugatan wanprestasi atas developer perumahan yang terletak di Desa Jumput Rejo, Kecamatan Sukodono Sidoarjo.
PT Shufa Tata Graha menggugat lima konsumenya karena dianggap tidak membayar angsuran secara in house. Padahal perumahan yang berjumlah kurang lebih 70 unit tersebut telah diketahui sedang bermasalah,” ungkap kuasa hukum konsumen, Ahmad Ulul Albab SH, MH, Jumat (12/10).
Ulul mengungkapkan, Direktur PT shufa Tata Graha, Yoyok Triyono melalui kuasa hukumnya pada 15 Februari 2018 lalu melayangkan gugatan wanprestasi kepada lima konsumenya di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, teregistrasi dengan nomor perkara No.52/Pdt.G/2018/PN.Sda.
Proses persidangan lanjut Ulul, memakan waktu hampir 8 bulan tersebut berlangsung a lot. Piihak developer berkeyakinan pihak konsumen harus membayar angsuran rumah karena telah menempati rumah, di sisi lain konsumen mau mengangsur kalau adanya realisasi KPR ke BANK BTN sesuai kesepakatan awal.
“Dan pada Kamis (11/10) sidang perkara ini telah digelar dengan agenda putusan. Majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta, SH, menyatakan mengabulkan eksepsi lima konsumen dan gugatan wanprestasi dinyatakan tidak dapat diterima,” papar Direktur YLPK Cabang Sidoarjo ini.
Pasalnya, ungkap Ulul, gugatan Yoyok Triyono sebagai Direktur PT shufa Tata Graha dinilai cacat formil, karena gugatan dianggap kurang pihak dan Yoyok sebagai Penggugat menggunakan atas nama pribadi bukan sebagai Direktur PT Syufa Tata Graha.
“Tidak hanya itu, ada pelanggaran hukum yang dilakukan pihak developer yakni tidak memberikan informasi yang sesungguhnya dalam iklan maupun brosur yang beredar di kalangan umum, sehingga ada indikasi pelanggaran pidana dalam Pasal 62 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tandasnya.
Sumber : Duta