6 Saran Ombudsman RI Terkait Pembenahan Terminal TOW Surabaya

Terminal sebagai “Ruang Tamu Publik” di suatu kota maupun kabupaten, tentunya diharapkan memiliki infrastruktur yang memadai dengan dilengkapi tata ruang yang aman, nyaman dan bersih sebagaimana ruang tamu di suatu rumah pada umumnya. Idealnya “Ruang Tamu Publik” mampu memberikan pengayoman bagi setiap tamu yang datang.


Pada tanggal 11 Pebruari 2013, Ombudsman RI, menerbitkan rekomendasi solusi peningkatan kualitas pelayanan Terminal Tambak Osos Wilangun (TOW) dan ketersediaan armada transportasinya. Rekom yang bernomor: 91/SRT-ORI/III/2013 yang ditandatangani oleh Ketuanya Danang Girindrawardana itu ditujukan kepada Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Dinas Perhubungan & LLAJ Provinsi Jatim dan Walikota Surabaya diharapkan Terminal TOW menjadi “Ruang Tamu Publik” yang ideal bagi Kota Surabaya Ibukota Provinsi Jawa timur.
Sehingga tembusannya disampaikan kepada Menteri Perhubungan RI, Gubernur Jawa Timur, Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, dan disampaikan kepada M. Said Sutomo, Ketua YLPK Jawa Timur sebagai Pelapor. “Ya, kami telah menerima tembusan surat rekomendasi dari Ombudsman RI tentang solusi penanganan terminal TOW yang selalu kisruh selama ini,” kata Said Sutomo ketika dimintai komentarnya di Kantornya di JX Internasional Jl. Jend. Ahmad Yani No. 99 Surabaya.
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa rekomendasi yang ditujukan kepada Walikota Surabaya berisi enam saran. Saran pertama, agar Walikota Surabaya memberikan prioritas pada APBD 2013 untuk meningkatkan sarana prasarana di Terminal Tambak Oso Wilangun agar memenuhi pelayanan yang memadai, baik bagi pengguna layanan maupun operator, terutama menyangkut daya tamping bus dan kemudahan serta kenyamanan bagi masyarakat pengguna layanan.

Saran kedua, Walikota Surabaya disarankan melakukan Pembangunan dan pengembangan fasilitas utama antara lain :
– Shelter keberangkatan dan kedatangan bus antar kota,
– Shelter keberangkatan dan kedatangan MPU dan bus kota,
– Pembangunan pintu masuk dan pintu keluar,
– Pengukuran lahan,
– Pembangunan kontruksi jalan paving landasan.
– Tempat parkir kendaraan umum selama menunggu keberangkatan, termasuk didalamnya tempat tunggu dan tempat istirahat kru kendaraan umum
– Bangunan kantor terminal
– Tempat tunggu penumpang dan/atau pengantar
– Menara pengawas
– Loket penjualan karcis
– Rambu-rambu dan papan informasi, yang memuat petunjuk jurusan, ariff dan jadwal perjalanan;
– Pelataran parkir kendaraan pengantar dan/atau taksi

Saran ketiga, Walikota Surabaya disarankan agar melakukan pembangunan dan pengembangan fasilitas penunjang antara lain :
– Kamar kecil/toilet
– Musholla
– Kios/kantin
– Ruang pengobatan
– Ruang menyusui bagi ibu
– Ruang merokok
– Ruang informasi dan pengaduan
– Tempat penitipan barang
– Taman

Saran keempat, Walikota Surabaya disarankan melakukan penataan kembali rute trayek angkutan Surabaya untuk mendukung aksesbilitas terminal Tmbak Oso Wilangun.

Saran kelima, Walikota Surabaya disarankan agar melakukan rerouting Bus Kota Trayek P-8 (Terminal Purabaya-Terminal TOW) dengan tetap berfungsi sebagai feeder dari trayek AKAP/AKDP.

Saran keenam, menurut Said Sutomo, Ketua YLPK Jatim itu adalah saran yang krusial yaitu Walikota Surabaya disarankan agar mengusulkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI dan Dinas Perhubungan dan LLAJ Jawa Timur:
– Sebagian trayek Surabaya-Bojonegoro yang semula ber OD (Origin Destination) di terminal TOW dipindahkan ke terminal Purabaya (tidak singgah di TOW) sebanyak 16 bus dengan headway 30 menit.
– Sebagian trayek yang semula ber OD di terminal Purabaya dipindahkan ke TOW (tidak singgah di Purabaya) sebanyak 256 bus dengan headway 30 menit.
– Trayek Surabaya-Tuban-Semarang (jalur Pantura) yang semula OD Purabaya tetap di Purabaya (tidak dilakukan pemindahan).
– Untuk trayek lintas dikembalikan sesuai terminal sebelumnya (yang semula terminal Purabaya tetap di terminal Purabaya, dan yang semula terminal TOW tertap di terminal TOW).

Sedangkan saran Ombudsman kepada Kepala Dinas Perhubungan & LLAJ Provinsi Jawa Timur kata Said Sutomo adalah pertama merekomendasikan dan menindaklanjuti usulan Walikota Surabaya terkait penataan trayek bus AKDP sebagaimana tersebut pada saran ke 6 kepada Walikota Surabaya di atas, dan melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya.

“Saran yang ditujukan kepada Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan adalah agar menindaklanjuti usulan Walikota Surabaya terkait penataan trayek bus AKAP di terminal Tambak oso Wilangun dan terminal Purabaya sebagaimana tersebut pada saran Ombudsman ke 6 kepada Walikota Surabaya di atas,” jelas Said Sutomo.

Lahirnya rekomendasi tersebut kata Said Sutomo tidak serta merta muncul, akan tetapi melalui proses yang panjang dalam menindaklanjuti laporan YLPK Jatim dengan melaksanakan beberapa kali pertemuan baik oleh Ombudsman Republik Indonesia maupun dengan Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Jawa Timur.

Beberapa pertemuan dimaksud jelas Said Sutomo adalah :
Pertemuan tanggal 9 Oktober 2012 di Ombudsman RI yang dihadiri oleh Direktur Angkutan dan Lalu Lintas Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Jawa Timur, Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya dan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.

Hasil pertemuan tersebut, meminta Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Jawa Timur melakukan evaluasi terhadap penataan trayek bus AKAP dengan mempertimbangkan mutu pelayanan masyarakat berdasarkan asas murah, cepat dan layak. “Dalam artian tidak sering ngetem di jalan sehingga tepat waktu sampai di tempat tujuan,” tambah Said Sutomo.

Penataan trayek dimaksud mengarah pada trayek-trayek mana yang harus berhenti di terminal Tambak Oso Wilangun dan trayek-trayek mana yang selayaknya diberi izin sampai terminal Purabaya dengan mempertimbangkan trayek lintas utama tidak boleh terputus.

Rapat Koordinator pada tanggal 30 Oktober 2012 bertempat di Kantor Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Jawa Timur yang di hadiri oleh DPD Organda Jawa Timur, Pengusaha Angkutan, Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jawa Timur, Pakar Tansportasi dari Universitas Brawijaya Malang. Rapat tersebut jelas Said Sutomo menghasilkan rangkuman sebagai berikut :

a. Untuk mendukung program Pemerintah Kota Surabaya dalam meningkatkan pembangunan dan pengembangan wilayah Tambak Oso Wilangun, perlu diikuti dengan peningkatan kapasitas terminal Tambak Oso Wilangun dan fasilitas pendukungnya sesuai dengan jumlah armada bus yang akan melayani.

b. Masyarakat pengguna jasa angkutan umum harus bisa terlayani dengan baik, jangan sampai ada jaringan trayek yang terputus di dalam memberikan pelayanan jasa transpotasi harus memenuhi prinsip dapat mengurangi frekuensi perpindahan kendaraan sehingga mendapatkan efisiensi waktu dan biaya perjalanan.

c. Perlu dilakukan perbaikan terhadap pelayanan angkutan perkotaan di terminal Tambak Oso Wilangun, sehingga aksesabilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan dari terminal Tambak Oso Wilangun ke tempat tujuan serta atau sebaliknya bisa didapat dengan mudah.

d. Penataan sistem pelayanan angkutan umum di terminal Tambak Oso Wilangun Surabaya :
– Sebagai trayek Surabaya-Bojonegoro yang semula ber OD (Origin Destination) di terminal TOW dipindahkan ke terminal Purabaya (tidak singgah di OTW) sebanyak 16 bus dengan headway 30 menit.
– Sebagian trayek yang semula ber OD di terminal purabaya di pindahkan ke TOW (tidak singgah di Purabaya) sebanyak 256 bus dengan headway 30 menit.
– Trayek Surabaya-Tuban-Semarang (jalur pantura) yang semula OD Purabaya tetap di Purabaya(tidak di lakukan pemindahan).
– Untuk trayek lintas dikemblika sesuai terminal sebelumnya (yang semula terminal Purabaya tetap di terminal Purabaya, dan yangb semula terminal TOW tetap terminal TOW)
– Bus kota trayek P8 (terminal Purabaya-terminal TOW) dilakukan rerouting dengan tetap berfungsi sebagai feeder dari trayek AKAP/AKDP
– Penataan kembali rute angkutan Kota Surabaya
Pertemuan tanggal 10 Januari 2013 di Kantor Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Jawa Timur yang dihadiri oleh Ombudsman RI, Direktur Angkutan dan Lalu Lintas Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Jawa Timur, Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Pakar Transportasi, DPD Organda Jawa Timur, Masyarakat Transportasi Indonesia Jawa Timur dan YLPK Jawa Timur.
Tanggapan dan pendapat yang berkembang :
a) Sugihardjo (Direktur Angkutan dan Lalu Lintas Direktorat LLAJ Kemenhub)
1. Dalam pembentukan kebijakan transportasi tidak boleh memakai pendekatan kepentingan kelompok tertentu . Namun berorientasi pada pengguna jasa transportasi. Prinsip transportasi adalah murah, cepat dan layak, karena itu pengaturan transportasi harus menghindari 3 (tiga) hal yaitu waktu tempuh yang lama, perpindahan moda, dan berbiaya mahal.
2. Agar diperhatikan, bukan hanya semata-mata masalah teknis namun juga non teknis harus diperhatikan karena ini menyangkut masyarakat. Sehingga segala sesuatunya harus dipertimbangkan secara baik dan matang.
3. Masalah trayek P-8 karena ini akar masalahnya perlu dipertimbangkan untuk melakukan rerouting apakah P-8 ini diganti dengan trayek TOW Joyoboyo dan Joyoboyo-Bungurasih, kiranya perlu dikaji terlebih dahulu. Terkait dengan hal tersebut, akan melakukan pendekatan dengan Dirut Damri di Jakarta, agar mengajukan usulan pemindahan trayek bagi P-8.

b) Mohammad Said Sutomo (YLPK Jatim)
Desain pengaturan baru ini harus dibarengi dengan kebijakan-kebijakan pendukung yang menyertainya, yang terpenting desain keanekaragaman layanan transportasi itu bisa diwujudkan di terminal Tambak Oso Wilangun. Berdasarkan survey YLPK Jatim sebanyak 20% penumpang transportasi di Bungurasih merasa terpaksa, karena di TOW tidak ada bus AKDP/AKAP. Sebagai contoh masyarakat disekitar demak dan keputih Surabaya yang mau ke Madura tidak perlu ke Bungurash, begitulah sebaliknya masyarakat yang dekat dengan Bungurasih tidak perlu ke TOW.

c) Chaerul Djaelani (Masyarakat Transportasi Indonesia Jawa Timur)
1. Ombudsman RI perlu memberikan saran yang realities kepada WaliKota Surabaya dengan tembusan instansi terkait yang mengawasi bidang transportasi seperti Dirjen Perhubungan dan Dinas Perhubungan.
2. Di terminal Tambak Oso Wilangun Surabaya tidak terdapat keberlanjutan trayek, misalnya kalau orang dari Cirebon/Semarang mau ke Banyuwangi harus ganti moda dan ke Bungurasih dulu. Hal ini tidak memenuhi prinsip BMW (Biaya ringan, Mutu bagus, dan Waktunya efisien serta moda tidak berpindah-pindah)
3. Jumlah bus yang akan dialihkan dari Terminal Purabaya ke Terminal Tambak Oso Wilangun harus di sesuaikan dengan kapasitas Terminal Tambak Oso Wilangun, misalnya kalau kapasitasnya hanya 30 bus jangan diisi 50 atau 100 bus, sebaiknya dilakukan secara bertahap jangan serta merta. Yang penting policy tetap jalan atau berjalan sesuai dengan standar pelayanan transportasi yang layak.
4. Menurut konstitusi, Negara harus menyediakan fasilitas pelayanan umum yang layak. ‘’yang layak’’ inilah yang harus menjadi dasar pengambilan kebijakan, juga adanya UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik harus menyediakan sarana dan prasarana yang layak dan memadai.

d) Prof. Ir. Pinardi Koestalan , MSc, Pakar Transportasi dari ITS
1. Sebelum hasil evaluasi dilaksanakan yang harus diperhatikan adalah fasilitas terminal mulai ruang tunggu, toilet, musholla dan lain sebagainya harus diperbaiki dulu, baik jumlah maupun kualitasnya karena menyangkut standar pelayanan terminal.
2. Harus dilakukan penataan angkutan kota (angkot) baik dari TOW ke Kota atau sebaliknya harus benar-benar memperhatikan aspek kelancaran dan keamanan.
3. Perlu diperhatikan juga karena akses dari kota ke TOW melewati jalan Kali Anak yang sering terjadi kecelakaan.

e) H.B. Mustofa (DPD Organda Jawa Timur)
1. Selaku operator paling berkepentingan atas prmasalahan ini. Kami setuju dan siap melaksanakan hasil evaluasi dan kajian ini bahkan anggota saya sudah banyak yang mengajukan trayek ini misalnya dari TOW ke Banyuwangi dan lain sebagainya dan anggota kami siap melaksanakan pemindahan sebagai trayek baik dari Purabaya ke TOW ataupun dari TOW ke Purabaya.
2. Seharusnya Pemerintah Kota Surabaya memperbaiki dan melengkapi fasilitas terminal TOW sehingga nyaman bagi masyarakat pengguna layanan maupn bagi operator.
3. Bahwa yang selama ini demo dan menginginkan trayek AKAP Semarang pindah ke TOW itu bukan PO melainkan paguyupan sopir P-8. Anggota Organda sangat setuju dengan meramaikan TOW caranya seluruh jurusan harus tersedia trayeknya di TOW bukan hanya AKAP jurusan Semarang-TOW. Sampai sekarang ada 25 bu jurusan TOW-Semarang yang masih beroperasi walaupun secara perhitungan sangat rugi.
4. Masalah ini kuncinya ada di P-8 dan ini sudah sering disampaikan termasuk pertemuan di DPRD Kota Surabaya, makanya saya pernah sampaikan ke Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya agar P-8 (Bus Damri jurusan TOW – Purabaya) sebaiknya diputus.
5. Organda memang mengakui pernah salah ketika menyetujui dan mendatangani sewaktu rapat di Kantor Dirjen Perhubungan Darat, namun hal itu ditarik/cabut. Jadi pada intinya Organda siap kapan saja melaksanakan pemindahan trayek bus baik di TOW maupun di Purabaya.

f) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya
1. Pada prinsipnya kami sudah siap melaksanakan kebijakan hasil evaluasi Dishub Jatim ini.
2. Tahun ini kami menganggarkan melalui APBD Kota Surabaya sebesar Rp. 9 Milyar untuk perbaikan TOW dan bisa di tambahkan anggaran di PAK nanti
3. TOW sudah memenuhi standar layanan minimal karena TOW masuk terminal A
4. Terkait kekhawatiran kapasitas bus yang parkir di TOW kami bisa antisipasi dan ini juga pernah terjadi di terminal Purabaya.

g) Prof. Ir. Harnen Sulistyo, MSc, PhD, Pakar Transportasi dari Universitas Brawijaya
1. Pemindahan ini bukan kepentingan operator namun pengguna layanan karena operator hanya melayani penumpang
2. Harus diperhatikan aspek internal menyangkut apakah standar TOW sudah memenuhi standar minimum?
3. Juga perlu diperhatikan kepentingan operator misalnya fasilitas parkir dan krunya apakah sudah layak dan memadai?
4. Juga faktor kepuasan penumpang, perlu dilakukan survey paska pemberlakukan pemindahan trayek ini kepada penumpang untuk bahan kajian dan evaluasi apakah sudah memenuhi ekpektasi dari pengguna atau belum.