Eksepsi dan jawaban Tergugat II (PT. Suraya Megah Cemerlang/SMC) produsen air bersih yang diajukan di muka persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tanggal 28 Januari 2013 adalah Tidak Sah. Karena tidak ditandatangani oleh Kuasa Hukumnya, Ali Antonius, SH.MH.
Demikian kata Zainal Arifin, SH., Kadiv Advokasi YLPK Jatim yang bertindak untuk dan atas nama lembaganya ketika menyerahkan Repliknya terhadap eksepsi dan jawaban para Tergugat termasuk Tergugat II yang tidak ditandatangani oleh Kuasa Hukumnya. “Karena tidak sah maka Tergugat II kami anggap tidak mengajukan eksepsi dan jawaban”, tegasnya.
Tidak itu saja, menurut Zainal Arifin yang didampingi Ketuanya M. Said Sutomo di PN Surabaya, pada Senin (4/2/2013), Tergugat II yang dianggap tidak menyerahkan eksepsi dan jawabannya itu berarti Tergugat II telah mengakui dan setuju terhadap semua kebenaran dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat yaitu YLPK Jatim.
Selanjutnya ditegaskan, jika YLPK Jatim selaku Penggugat menanggapi eksepsi dan jawaban Tergugat II bukan karena alasan hukum dan bukan karena Tergugat II telah membuat dan mengajukan eksepsi dan jawaban. Tapi Penggugat menanggapinya hanya sekedar argumentasi ilmiah dan analisis hukum terhadap sebuah permasalahan hukum (perkara a quo).
Bahwa, tanggapan semua para Tergugat dalam eksepsi dan jawabannya menyatakan tidak ada konsumen yang dirugikan oleh air produksi Tergugat I dan Tergugat II, maka bagi YLPK Jatim adalah sangat-sangat tidak berdasar dan tidak punya hati nurani kepada konsumen secara luas, baik bagi para ABK kapal dan penumpang yang mengkonsumsi air yang didistribusikan ke kapal-kapal di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
YLPK Jatim dalam Gugatannya menjelaskan bahwa air yang didistribusikan ke kapal-kapal mengandung detergent terlalu tinggi yang sangat membahayakan bagi kesehatan konsumen. Karenanya pada Pokok Perkara No. 16 dalam Gugatan YLPK Jatim, tegas Zainal Arifin dijelaskan mengenai bahaya detergent, bahkan bahaya yang sangat menakutkan bagi semua manusia yaitu RESIKO KANKER (karsiogenik).
Sebagai argumentasinya, Zainal Arifin yang memperoleh mandat penuh Pengurus YLPK Jatim itu mengungkapkan dasar hukumnya bahwa di dalam pasal 111 ayat (1) Undang -undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan disebutkan: Makanan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan.
Hal itu dikuatkan dalam pasal 111 ayat (6) UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan disebutkan bahwa Makanan dan Minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan/atau membahayakan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya menurut Zainal, jika argumentasi hukum itu dihubungkan dengan hak-hak konsumen maka kita akan menemukan hak normatif konsumen yang wajib dipenuhi adalah hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa (vide pasal 4 huruf a Undang – undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen).
Air yang diproduksi Tergugat I dan Tergugat II yang didistribusikan ke kapal – kapal itu adalah digunakan untuk kebutuhan makanan dan minuman selama konsumen berada di atas kapal. Sedangkan kualitasnya tidak memenuhi standar/atau persyaratan kesehatan dan membahayakan. “Sehingga harus ditarik dari peredaran, dicabut izin, dan dimusnahkan”, timpal Said Sutomo bersemangat yang menurutnya adalah amanah undang-undang.
Oleh karenanya, Zainal Arifin, pemegang mandat dari induk organisasinya YLPK Jatim untuk beradvokasi di PN Surabaya yang selalu diikuti dan diamati oleh Ketuanya M. Said Sutomo itu menegaskan: “Di mana hati nurani para Tergugat terutama Tergugat yang berasal dari unsur Pemerintah dan BUMN yang bertujuan untuk melayani seluruh Warga Negara Indonesia dengan baik dan untuk kesejahteraan dan pemenuhan Hajat Hidup Rakyat Indonesia”.
Untuk membuka hati nurasi para Tergugat maka YLPK Jatim dalam Gugatannya mengutip pasal 46 Ayat (1) huruf d Undang – undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan: Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh: d. pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.
Mengingat penyediaan dan pendistribusian air di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tidak sehat dan beresiko atau membahayakan kesehatan, maka, menurut M. Said Sutomo, untuk pencerahan para Tergugat, YLPK Jatim dalam Gugatannya menguraikan hubungan antara Pasal 90 ayat (3) huruf b Undang – undang No. 17 Tahun 2008 dengan pasal pasal 117 Ayat (2) huruf e Undang – Undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, pasal 111 ayat (1) dan ayat (6) Undang –undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan serta pasal pasal 4 Undang – undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen.
Sehingga YLPK Jatim menuliskan pertanyaan dalam Gugatannya: Bagaimana kesehatan para penumpang kapal (Pasal 117 Ayat (2) huruf e) dan hak keamanan dan keselamatannya (pasal 4 huruf a Undang – undang No 8 Tahun 1999) akan dapat terpenuhi jika air yang didistribusikan ke kapal-kapal membahayakan kesehatan bagi orang yang mengkonsumsinya?
Selain itu YLPK Jatim sebagai Penggugat menegaskan bahwa dalam proses Gugatannya tidak bertindak untuk dan atas nama PDAM dan ALAS yang keduanya merupakan pesaing para Tergugat yang rupanya sangat ditakuti karena mampu menawarkan kualitas barang dan harga kompetitif. TapiYLPK Jatim sebagai Penggugat bertujuan memperjuangkan Hak Konsumen untuk memilih barang dan/ jasa berupa kebutuhan air minum di Pelabuhan Tanjung Perak.
Pasal (4) angka 2 Undang – undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan Tegas dan jelas menyebutkan Hak Konsumen adalah : hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Pasal tersebut menurut Zainal Arifin dengan Tegas dan Jelas menyebutkan Hak Konsumen untuk memilih barang dan / atau jasa.
Sedangkan sistem penyediaan dan pendistribusian air di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sampai sekarang tidak memberi ruang bagi konsumen untuk mendapatkan Hak Memilih seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen. Bahkan pengoplosan air pada Reservoir dengan komposisi yang tidak seimbang sehingga melanggar Hak Konsumen yang diamanatkan undang-undang.
Maka dari itu, YLPK Jatim meminta dalam Petitum No. 10 agar para Tergugat senantiasa memperbolehkan semua penyedia jasa pendistribusi Air Minum ke kapal-kapal di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Atau sekurang-kurangnya membagi komposisi yang seimbang dalam pengoplosan air oleh Tergugat I antara Air yang diproduksi oleh PDAM, Air ALAS dan Air Tergugat II. Jika tidak, YLPK Jatim selaku Penggugat justru bertanya: Apa jaminan Tergugat I dalam pemenuhan hak memilih konsumen yang di amanatkan Undang – undang?
Poin yang memberikan YLPK Jatim sebagai Penggugat merasa berada di atas angin adalah karena Gugatannya Dalam Pokok Perkara Huruf Romawi V No 36 – 42 halaman 21 – 22 tidak ditanggapi oleh Para Tergugat terutama oleh Tergugat I. Ini artinya Para Tergugat terutama Tergugat I mengakui dan setuju terhadap dalil-dalil Penggugat dalam Gugatannya.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 kedudukannya di atas perjanjian Tergugat I dan Tergugat II. Oleh karenanya, tegas Zainal Arifin, perjanjian kouta Tergugat I dan Tergugat II dalam pengoplosan air di reservoir menurutnya batal karena alasan-alasan undang-Undang.
Replik YLPK Jatim dalam menanggapi dalil Tergugat I dalam jawaban Tergugat I dalam Pokok Perkara angka 4 halaman 16 – 17 yang pada Pokoknya menyebutkan bahwa kuota Tergugat II berdasarkan kesepakatan (perikatan) antara Tergugat I dan Tergugat II, dikatakan Zainal Arifin sangat-sangat tidak berdasar bahkan bertentangan dengan undang – undang.
Oleh karenanya, YLPK Jatim berpendapat bahwa perjanjian antara Tergugat I dan Tegugat II terkait dengan kuota air Tergugat II tidaklah mempunyai kekuatan Hukum dan Batal karena alasan-alasan undang- undang. Dalam pasal 1338 KUH Perdata disebutkan : pasal 1338 KUH Perdata menyebutkan : semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Di Kota Surabaya tidak hanya PDAM dan ALAS, pelaku usaha jasa penyedia air. Jumlahnya sangat banyak, yang semestinya partisipasi mereka dapat dinikmati oleh konsumen n berhak memilih. Sejak Putusan KPPU Tahun 2006 pendistribusian air di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang dioplos di reservoir antara Air PDAM, ALAS dan Air Tergugat II, dengan kuota Tergugat II sangat tinggi sehingga terjadi degradasi kualitas air dari air minum berubah menjadi air bersih. Padahal PDAM dan ALAS adalah produsen Air Minum. “Sungguh memprihatinkan bagi konsumen yang mengkonsumsi air yang mengandung detergent yang beresiko kanker”, timpal Said Sutomo Ketua YLPK Jatim di samping koleganya Zainal Arifin
Berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata tersebut maka Perjanjian Tergugat I dan Tergugat II terkait dengan kuota Tergugat II, bahkan Putusan KPPU Tahun 2006 yang dijadikan dasar pengoplosan air di reservoir milik Tergugat I bertentangan dengan undang-undang dan batal karena alasan undang-undang. Sedangkan Hak Konsumen untuk memilih barang dan/atau jasa di lindungi oleh undang-undang (Vide pasal 4 angka 2 Undang – undang No 8 Tahun 1999).
YLPK Jatim dalam menanggapi dalil Tergugat I dalam jawabannya dalam Pokok Pekara No 5 halaman 18 – 20, dikatakan sungguh-sungguh tidak berdasar. Karenanya YLPK Jatim selaku Penggugat telah menjabarkan dalam Gugatan dan dikuatkan dalam Replik Penggugat Dalam eksepsinya mengenai fakta-fakta dan tindakan para Tergugat, kerugian yang ditimbulkan, kewenangan, dan sebagainya. YLPK Jatim kata Zainal Arifin siap menantang para Tergugat untuk melakukan pembuktian dan berargumentasi dalam persidangan.
“Apakah para Tergugat telah melaksanakan undang-undang perlindungan konsumen dalam praktik usahanya? Atau justru sebaliknya telah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang fatal? Fakta dalam persidanganlah yang akan membuktikan semuanya itu. Mari kita awasi bersama!”, ajak Said Sutomo kepada para wartawan.