YLPK Jatim: Putusan Sela Majlis Hakim PN Surabaya Bukan Tutup Buku

Putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 25 Pebruari 2015, yang diketuai Syafrudin Ainor Rofiek, SH.MH., dengan Anggota Bambang Kustopo, SH.MH., dan Hj. Dedeh Suryanti,SH., memutus Perkara Perdata Nomor: 921/Pdt.G/2012/PN.Sby dengan putusan PN tidak berwenang memeriksa dan memutuskan perkaranya.

Seperti diketahui YLPK Jatim mengguggat PT. (Persero) PELABUHAN INDONESIA III Surabaya, TERGUGAT I (Pertama); PT. SURAYA MEGAH CEMERLANG (SMC) TERGUGAT II (Kedua); PT. (Perum) JASA TIRTA I TERGUGAT III (ketiga); Kantor Kesehatan Kelas I Pelabuhan (Port Health Office) Tanjung Perak Surabaya TERGUGAT IV (Keempat); Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Pengairan Provinsi Jatim, TERGUGAT V (Kelima) dan Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, TERGUGAT VI (Keenam) ternyata terhenti pada putusan sela itu.

Namun bagi M. Said Sutomo, Ketua YLPK Jatim telah memprediksi sebelumnya (Baca Bisnis Surabaya Edisi Senin, 18 Pebruari 2013). “Aromanya sudah lain dari awal”, ungkapnya. Sedangkan Kadiv Advokasi YLPK Jatim, Zainal Arifin, SH., setelah mendengar pembacaan putusan dari Majelis Makim menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan keberatan.

Lain halnya dengan sikap Said Sutomo, ia mengatakan: Perjuangan YLPK Jatim dalam membela kepentingan umum tidak akan berhenti sampai di sini. Ini bukan langkah hukum “tutup buku”, sampai kapan pun YLPK Jatim akan tetap melakukan upaya hukum dalam rangka pengawasan pengeterapan perlindungan konsumen,” tegasnya. Kemungkinan untuk mengajukan keberatan terhadap putusan Majlis Hakim atau merevisi gugugatan dengan mengajukan gugatan baru menerutnya merupakan dua hal akan kami bicarakan di internal YLPK Jatim.

Sebagai warga negara yang baik yang masih percaya kepada lembaga peradilan umum sebagai salah satu lembaga peradilan tempat mencari keadilan, menurut Said Sutomo masih menjadi tempat tujuan utamanya untuk mengajukan gugatan selanjutnya. Karena ia meyakini bahwa dalam gugatannya sama sekali tidak menyinggung tentang gugatan obyek sengketa produk tata usaha negara berupa KTUN (Keputusan Tata Usaha Negara).

YLPK Jatim hanya menguaraikan konsekwensi hukum terhadap ijin produksi air bersih Tergugat II yang bekerja sama dengan Tergugat I jika nantinya dalam persidangan pembuktian benar-benar terbukti melanggar hukum perlindungan konsumen. Kami tidak menggugat produk TUN tapi produk kegiatan korporasi sebagai produsen dan distributor. Tapi Majlis Hakim berpandangan lain, uraian YLPK Jatim itu dijadikan pertimbangan hukum dalam putusannya yang persis sama (copy paste) dengan retorika Duplik Tergugat II,” terangnya.

Namun demikian, Said Sutomo menghormati hasil keputusan Majelis Hakim itu apa pun latar belakang pertimbangan hukumnya. “Namun kami tidak akan pernah lelah apa lagi berhenti, seberapa kali pun gugatan dibuat dan didaftarkan ke PN Surabaya akan kami lakukan dalam rangka untuk mencari keadilan perlindungan konsumen pelayaran,”tegasnya. Menurut Said Sutomo, advokasi ini untuk kemaslahatan umat manusia bukan hanya pada saat ini saja tapi juga untuk kemaslahatan kesehatan masa depan anak bangsa kita.

Putusan sela ini bagi Said Sutomo dan Zainal Arifin hanya merupakan lembaran pertama untuk melakukan gugatan kepada para Tergugat. “Masih banyak lembaran-lembaran berikutnya untuk disusun sebagai gugatan lanjutan. Jika perlu setiap adanya dugaan pelanggaran terhadap pasal-pasal undang-undang perlindungan konsumen akan kami split menjadi beberapa macam gugatan secara berantai,” jelasnya bersemangat seraya mengutip motto gugatannya yang di tulis di cover gugatannya:

 

“Melindungi generasi sekarang dan mendatang dari kerusakan kesehatan, sosial, lingkungan dan konsekuensi ekonomi dari konsumsi air bersih yang tidak memenuhi standar kesehatan sebagai air minum bagi kebutuhan hajat hidup manusia.”