Nama saya Joko Mulyatno dari Sumbersari Jember. Saya mohon bantuan YLPK Jatim untuk bisa membantu saya. Saya mengambil kredit di BRI sebesar Rp 35 juta semasa 60 bulan saya angsur lancar. Namun setelah angsuran yang ke-21 tanggal 26 Mei 2004 saya tidak bisa bayar (macet) karena ada masalah di kantor. Saya harus bayar semua kerugian di kantor dengan memotong gaji setiap bulannya.
Waktu itu untuk makan saja sulit apa lagi untuk mengangsur di bank. Pada tahun 2010 tanggal dan bulannya lupa saya didatangi pegawai BRI Cabang Jember, dari sisa pinjaman yang sebesar Rp 22.589.600 dibayar saja Rp 27 juta lunas. Tapi saya jawab nanti saja pak kalau saya pensiun. Teruss dijawab ?Ya setuju?.
Setelah saya pensiun tahun 2012 saya dapat pesangon, saya datang ke BRI Cabang Jember untuk melunasi yang Rp 27 juta, tapi saat melunasi saya diwajibkan membayar Rp 22.589.600,- ditambah bunga Rp 35.401.556,- ditambah denda keterlambatan Rp. 301.525. Jadi total pelunasan sebesar Rp. 58.292.681,-
Terus saya ditawari kredit baru sebesar Rp. 70 juta diangsur selama 96 bulan dengan angsuran Rp. 1.430.000,- selama 8 tahun. Jadi Rp. 137.280.000,- katanya dari pihak BRI nanti bisa minta keringanan yang pelunasan Rp. 58.292.681,- BISA dimintakan keringanan ke Kanwil BRI Malang.
Tapi sudah hampir 2 tahun saya mengajukan keringanan ke kantor pusat, kantor wilayah bahkan ke BI tidak ada jawaban. Tidak digubris sama sekali. Perlu diberitahukan bahwa saat ini saya sudah pensiun. Gaji pensiunan dipotong terus sehingga ekonomi saya tidak sempurna serba kekurangan.
Saya mohon YLPK Jatim bisa membantu saya. Yang saya inginkan yaitu pelunasan sesuai permintaan yang diinginkan oleh BRI Rp. 27 juta dengan perincian pelunasan Rp. 58.292.681,- dikurangi Rp. 27.000.000,- = kembali Rp. 31.292.681,- atau Rp. 58.292.681,- dikurangi (ansuran yang seharusnya Rp. 1.073.400,- x 60 bulan angsuran yang sudah masuk Rp. 1.073.400 x 21 600.000 dengan penjelasan sbb : angsuran yang seharusnya dibayar Rp. 1.073.400,- x 60 = Rp. 64.404.000,- dikurangi angsuran yang sdh masuk Rp. 1.073.400 x 21 600.000 = 23.141.400,-
Jadi dengan perincian Rp. 64.404.000,- – 23.141.400,- = Rp. 41.262.600,- Jadi kelebihan uang di BRI yang sudah dibayar Rp. 58.292.681,- – Rp. 41.262.600,- = Rp. 17.030.081,- yang kembali kepada saya itulah gambaran yang saya inginkan. (mulyatno-xxxx@yahoo.co.id)
Jawab
Bapak Joko Mulyatno ysh,
Kami mengucapkan terima telah menghubungi kami untuk menyampaikan pengaduan ke YLPK Jatim. Dalam waktu dekat kami akan menindaklanjuti dengan cara mengundang anda dan pihak manajemen BRI untuk klarifikasi dan mediasi. Kami berharap anda dapat menghadiri undangan yang segera akan kami kirimkan.
Manakala dari pihak BRI pada hari dan tanggal yang telah kami tentukan dalam undangan pertama belum hadir maka kami akan mengundang lagi sampai 3x undangan. Dan apabila sampai 3x undangan tetap tidak hadir maka pihak BRI dapat diduga ada perbuatan melawan hukum undang-undang perlindungan yaitu tidak mempunyai itikad baik untuk mendengar keluhan dan pendapat konsumen/nasabahnya.
Namun kami yakin, umumnya perbankan BUMN seperti BRI sangat responsif setiap ada undangan dari kami dan selalu ada jalan penyelesaiannya sepanjang dari pihak konsumen/nasabah juga mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan juga sesuai dengan kemampuan yang ditawarkan dan disepakati bersama.
Demikian, teliti sebelum beli, waspada sebelum bayar!
Salam
Said Sutomo