Indomart Surabaya Beri Uang Kembalian Permen

2 comments 1101 views
Permen pengganti uang kembalian indomart

Permen pengganti uang kembalian indomart

Pada tanggal 13 Agustus 2013 Saya membeli susu formula di toko Indomart Jl Karangan Surabaya dengan harga Rp 94.200. Saya bayar dengan uang pecahan Rp 100.000. Seharusnya kembalian yang saya terima Rp 5.800 namun kasir memberikan kembalian Rp 5.500 plus dua biji permen (rinciannya uang pecahan Rp 5.000, uang koin Rp 500 dan permen 2 biji). Saya bilang ke kasir,”Mbak….kembalian dengan permen itu ndak boleh!” Tapi si kasir pura-pura tidak mendengarkan dengan berusaha menyibukkan diri. Tak mau ribut, saya tinggal dua biji permen ke kasir.

Tak berselang lama, saya ulangi lagi dengan membeli barang yang sama dan perlakuannya juga sama! Dapat kembalian Rp 5.500 plus 2 biji permen. Namun kali ini permen saya bawa, saya jadikan bukti bahwa toko eceran terkemuka ini masih melangsungkan praktik uang kembalian dengan permen.

Bukannya saya meributkan masalah uang recehnya, tapi indomart itukan toko eceran terkenal dan nyaris hadir di setiap RW di Surabaya, lha kok masih suka cari untung dari duit receh. Ingat, tindakan mengganti uang kembalian dengan permen itu pidana. Jadi segeralah sadar dan hilangkan cari keuntungan dari uang recehan. (Agus -? Kencanasari Surabaya)

Permen pengganti uang kembalian indomart

Permen pengganti uang kembalian indomart

Jawab:

Masalah pengembalian uang pembelian suatu barang di suatu perdagangan eceran seperti yang anda sampaikan sebenarnya masalah 5 (lima) tahun lalu yang ditentang oleh aktivis organisasi konsumen. Sungguh mengherankan jika hari gini masih ada sebuah toko eceran ternama melakukan praktik mengganti uang pengembalian dengan permen.

Mensikapi praktik seperti ini, kami sarankan konsumen tidak segan-segan menolak. Jika tetap memaksa konsumen dapat mempidanakan manajemen/pemilik yang masih melakukan praktik transaksi dengan mengganti uang kembalian berupa permen. Caranya melaporkan ke Kantor Dinas Perdagangan atau organisasi perlindungan konsumen setempat

Tindakan mengganti uang kembalian berupa permen dianggap pelanggaran dan dapat dipidanakan karena melanggar Undang-Undang Bank Indonesia (BI) yang menyatakan bahwa seluruh transaksi yang berlangsung di wilayah Indonesia haruslah menggunakan uang rupiah, sekecil apapun nilai transaksi tersebut.

Karenanya, pelaku usaha eceran seperti minimarket atau semacamnya yang melakukan praktik mengganti uang kembalian berupa permen dapat dikenakan sanksi seperti ditegaskan dalam UU No. 23 tahun 1999 Pasal 65, berupa kurungan sekurang-kurangnya 1 bulan dan paling lama 3 bulan serta denda sekurang-kurangnya Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000 (enam juta rupiah).

Selain itu, Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan, ?Hak konsumen adalah hak untuk memilih barang dan/ atau jasa serta mendapatkan barang dan/ atau jasa tersebut sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan?. Oleh karenanya, konsumen dapat menolak pengembalian uang berupa permen dengan berdasarkan undang-undang tersebut.

Jadi, untuk para pedagang/pelaku usaha tradisional maupun moderen, sudah selayaknya lebih menghargai hak konsumen daripada mengambil keuntungan dengan praktik tidak terpuji itu. Meskipun uang recehen itu senilai Rp. 100,- atau Rp. 50,- tapi jika dikumpulkan bernilai jutaan rupiah. Bandingkan dengan tumpukan permen yang tidak bernilai rupiah dan tidak dapat dijadikan alat beli barang atau jasa sekalipun kepada toko/pedagang/pelaku yang pernah mengganti uang pengembalian berupa permen.

Oleh karenanya, pelaku usaha berkewajiban menyediakan uang recehan untuk uang pengembalian konsumen sekecil apa pun nilainya. Karena Bank Indonesia menyediakan kebutuhan penukaran uang recehan berapa pun jumlahnya untuk kebutuhan pedagang/pelaku usaha tersebut. Dengan demikian tidak ada alasan: tidak ada uang recehan untuk pengembalian! Demikian jawaban dari kami. Teliti sebelum beli, waspada sebelum bayar!
Salam said Sutomo
www.ylpkjatim.or.id