Sikap Mahkamah Agung (MA) terkait hilangnya kendaraan di area parkir yang dikelola jasa perusahaan tegas, yaitu pengelola tersebut harus bertanggung jawab dan mengganti kendaraan apabila hilang.
“Putusan ini bisa jadi yurisprudensi kalau ada kasus yang sama, merujuk pada putusan sebelumnya,” kata juru bicara MA Djoko Sarwoko seperti dilansir detikcom, Kamis (9/8/2012).
Namun Djoko mengatakan tidak semua kehilangan kendaraan saat parkir menjadi tanggung jawab penyedia jasa. Hal ini tergantung dengan subyeknya sebagai korporasi atau individu. “Kalau badan resmi itu bisa, kalau perorangan sulit. Tidak bisa jadi tanggung jawab individu, kalau tukang parkirnya itu resmi ada tanggung jawab korporasi,” ujar Ketua Muda MA bidang Pidana Khusus ini.
Djoko mencontohkan perbedaan tukang parkir di pinggir jalan dengan tukang parkir di mal atau parkiran perusahaan. Menurutnya dalam parkir resmi ada tanggung jawab korporasi terhadap kendaraan yang hilang, sedangkan tukang parkir di pinggir jalan petugas berperan sebagai individu.
“Kalaupun tukang parkir yang di jalan-jalan disuruh tanggung jawab bagaimana? Kan sulit juga, kondisinya saja sudah tidak mungkin, tidak ada jaminan dari korporasi, mau ganti pakai apa,” ucap hakim agung yang akan segera memasuki masa pensiun ini.
Karena perbedaan subyek penyedia jasa, dalam mengadili hakim akan melihat lebih dulu kondisi yang ada di lapangan untuk memutuskan apakah penyedia jasa tersebut harus mengganti kehilangan atau tidak.
“Subyeknya kan beda, satu korporasi, satu individu. Harus dilihat fakta di lapangannya seperti apa,” ujar Djoko.
Sumber : detikcom