Maklumat YLKI: Hindari Jeratan Pinjaman Online

719 views

Praktik bisnis pinjaman online (pinjol) terus merebak, bahkan masif. Pemerintah pun berbangga, menepuk dada. Sementara ribuan konsumen merana, menjadi korban pinjol.

Manakala pengawasan pemerintah (OJK) masih lemah, konsumen harus mewaspadai jeratan pinjol. Kecuali jika pinjol akan menjerat leher Anda.

Beberapa poin yang harus Anda waspadai sebelum bertransaksi dengan pinjol adalah :

1. Jangan tergiur oleh bujuk rayu, iklan/promosi pinjol. Pastikan Anda bertransaksi dengan pinjol karena emergency saja;

2. Pastikan Anda telah membaca dengan cermat/seksama dan memahami semua ketentuan/peraturan teknis yang dibuat oleh pinjol;

3. Pastikan Anda bertransaksi dengan pinjol yang sah (terdaftar di OJK). Saat ini terdapat 300-an pinjol beroperasi di Indonesia, tetapi yang berizin hanya 70-an saja;

4. Pastikan Anda mengetahui cara pembayaran, cara penagihan, besaran denda harian, dan besaran komisi/bunga;

5. Jangan pernah Anda menunggak dan atau melewati jatuh tempo pembayaran. Kecuali Anda ingin terjerat hutang bunga berbunga yang mencekik leher;

6. Pilihlah pinjol dengan besaran bunga/komisi dan denda harian yang paling rendah/paling kecil;

7. Segera laporkan (ke OJK/polisi) jika terjadi dugaan penyadapan/ penyalahgunaan data pribadi secara berlebihan dan atau teror fisik oleh pinjol;

Dan waspadalah! Pinjaman online akan menyadap seluruh data pribadi yang ada pada telepon seluler Anda: mulai nomor telepon teman/saudara/atasan, bahkan photo pribadi Anda. Data pribadi inilah yang akan dijadikan alat untuk menekan/menteror Anda, jika Anda menunggak/telat bayar hutang.

Demikian. Hindari jeratan pinjol!

Wassalam,


Tulus Abadi,
Ketua Pengurus Harian YLKI
Seluler: 0818-195-030.
_____

Note:
Informasi dan pengaduan ke YLKI via : www.pelayanan.ylki.or.id. Telepon 021.797.1378. Atau konsultasi via WA ke Sdr. Rio, seluler +6289637408342


Source: YLKI

Tags: