Awalnya ditawarin undian gratis karena tokonya belum buka dan rencana buka tanggal 25 Oktober sebagai sarana promosi, kemudian saya di bawa ke stand kecil yg didalamnya ada kompor gas, home theater, dispanser, dan produk lainnya. kemudian dijelasin blabla bla.. sama salesnya yang disuruh milih beberapa hadiah elektronik yang katanya kalo beruntung dapet barang dengan harga jauh lebih murah menurut mereka, alhasil saya dijebak dengan undian yang semuanya pasti dapat hadiah dan saya rasa sudah diatur sedemikian rupa agar saya memenangkan undian.
Karena saya memenangkan undian saya diwajibkan untuk melanjutkan proses pembayaran 2.610.000 dan anehnya sales ini memaksa saya tentang pembayarannya pakai apa, rekeningnya apa, cash atau gimana, sekarang bawa uang berapa. dan anehnya lagi saya dipaksa tanda tangan persetujuan yang saya belum sempat membaca keseluruhan isinya karena saya sudah bingung dan diajak ngobrol panjang lebar sama salesnya.
Dan ketika saya menolak membayar mereka memaksa saya karena sudah tanda tangan dan yang dipegang adalah komitmen bla bla bla….karena saya orang awam tentang masalah seperti ini saya akhirnya terpaksa membayar DP 500.000 rupiah dengan nota abal abal ga ada alamat lengkap perusahaan, stempel abal abal, produk abal abal ( saya cari di gugel tidak ada), semua sangat abal abal.
saya memohon kepada YLKI Jawatimur untuk segera menindak lanjuti modus penipuan seperti ini, kenapa bisa terjadi di mall, dan yang saya khawatirkan terjadi kongkalikong antara menejemen mall dengan oknum penipu yg sehari bisa memperoleh jutaan rupiah dengan hasil menipunya dan pada akhirnya yang dirugikan masyarakat luas
secara pribadi saya sangat menghargai bila masalah ini bisa diselesaikan dengan cara mediasi didampingi pihak YLPK karena saya sudah melakukan sendirian tapi gagal.
Mohammad Ridwan
=====================================
Kepada Yth,
Sdr. Mohammad Ridwan
Di-
Tempat
Tempat
Dengan hormat,
1. Terimakasih atas pengaduan Sdr. Mohammad Ridwan kepada YLPK Jatim, kami mohon maaf kalau respon atau jawaban dari kami agak lama karena semata-mata masih mengerjakan tugas lainnya.
2. Terkait pengaduaan Sdr. Mohammad Ridwan kami menyarankan agar datang ke kantor YLPK Jatim untuk mengisi blangko pengaduan di Gedung Astra Nawa Lt. 3 Jl. Gayungsari Timur No. 35 Surabaya.
3. Terkait langkah selanjutnya dapat kita jelaskan di kantor YLPK Jatim, semua berkas terkait transaksi harap di foto copy beserta identitas diri KTP.
Demikian terimakasih.
“TELITI SEBELUM MEMBELI, WASPADA SEBELUM TERPEDAYA”
Hormat kami,
Ttd
Mukharrom Hadi K
Sekretaris OBH YLPK Jatim