Salam kenal, saya mau mengadukan permasalahan saya. Saya membelikan Bapak saya sebuah cincin batu permata di salah satu toko emas di Tunjungan Plaza. Setelah +/- 2 tahun karena Bapak saya meninggal dunia, cincin tersebut tidak terpakai dan saya berencana untuk menukarkan dengan uang/menjualnya ke toko semula. Ternyata toko tersebut tidak bisa menerima dengan alasan cincin tersebut bukan pesanan di tempatnya. Kami pun kecewa. Padahal sertifikat dan surat-surat lengkap. Mohon bantuannya terima kasih, jarot prihantoro <djarot***@yahoo.com>
Jarot Prihantoro ysh.
Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih telah menghubungi kami untuk menyampaikan pengaduan. YLPK Jatim dapat membantu tentang keluhan anda, apabila anda memberikan informasi kronologisnya secara lengkap disertai dengan melampirkan bukti-buktinya. Sehingga YLPK Jatim dapat mengetahui apa alasan toko tersebut tidak mau menerima penjualan cincin yang pernah dipesan dan dibeli di toko yang sama.
Pertanyaan dari kami yang perlu anda jawab dulu adalah: Apakah ketika melakukan transaksi antara anda dengan pemilik toko atau petugas pelayanan toko ada perjanjian seperti pada umumnya dilakukan oleh toko-toko emas bahwa selama ada struk/surat pemesanan/pembelian/sertifikat bisa dijual lagi di toko/pelaku usaha di toko yang sama? Atau karena pemilik toko tersebut bukan pemilik toko semula?
Perlu kami jelaskan bahwa UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan hanya mengatur perlindungan konsumen jika ada perjanjian seperti itu atau barang yang dijual tidak sesuai dengan yang dijanjikan, seperti kadar emasnya lebih rendah dari yang diinformasikan atau dijanjikan sehingga merugikan konsumen atau batu permatanya ternyata palsu.
Jika karena alasan kadar emasnya lebih rendah, maka anda harus menguji kadar emasnya lebih dulu. Pengujian kadar emas dapat dilakukan di Pegadaian yang memiliki alat uji kadar emas. Jika batu permatanya palsu, maka harus diuji dulu oleh ahlinya untuk diketahui asli-tidaknya batu cincin permata tersebut.
Namun yang perlu dipastikan lebih dulu adalah bahwa cincin permata yang pernah dipakai oleh Bapak anda tersebut adalah masih asli seperti pesanan semula. Sayang Bapak anda sudah meninggal dunia sehingga tidak bisa dimintai keterangannya sebagai saksi.
Untuk lebih jelasnya anda bisa datang ke kantor YLPK Jatim di JX International R-A1 No. 99 Surabaya pada hari-hari jam kerja untuk mengisi form pengaduan. Atau anda buka website www.ylpkjatim.or.id klik pengaduan. Demikian sementara keterangan kami,
Salam, teliti sebelum membeli, waspada sebelum terpedaya!