Pemerintah menegaskan tidak akan menghapus tarif batas atas pesawat kelas ekonomi yang akan dituangkan dalam revisi KM 9/2002 agar konsumen tetap terlindungi.
“Amanat UU No 1/2009 tentang Penerbangan sangat jelas bahwa pemerintah masih mengatur tarif ekonomi pesawat udara, antara lain melalui tarif batas atas,” kata Dirjen Perhubungan Udara, Dephub, Herry Bhakti S Gumay menjawab pers di Jakarta, Jumat (13/11).
Penegasan tersebut terkait dengan usulan beberapa pihak, termasuk usulan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Niaga Indonesia (Indonesia National Air Carrier Association/INACA) yang ingin agar tarif batas atas penumpang pesawat udara kelas ekonomi dihapuskan.
Namun, sampai sekarang antara pemerintah dan INACA belum sepakat soal besaran komponen fuel dalam formula tarif yang akan ditetapkan pemerintah.
Herry menyatakan, kemajuan dari proses revisi KM 9/2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi saat ini mencapai 50 persen. “Semua pihak dilibatkan, termasuk dengan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha),” katanya.
Herry mengakui, sejumlah maskapai yang ingin agar tarif batas atas dihapuskan adalah PT Garuda Indonesia. “Usulan penghapusannya, bahkan sampai kepada rute tertentu yang gemuk, misalnya Jakarta-Surabaya, Jakarta-Medan. Ini pun tidak bisa karena pemerintah tetap berkewenangan mengatur tarif kelas ekonomi. Jika ingin benar-benar dihapus (tarif batas atas), ya revisi dulu undang-undangnya,” katanya. (kompas)