Pengadilan Tinggi DKI Jakarta: Krisotil Bahan Tidak Berbahaya

oleh
oleh

Isu mengenai asbestosis (penyakit paru-paru akibat asbes) yang dikaitkan dengan penggunaan asbes, khususnya krisotil (asbes putih), kembali mencuat seiring adanya putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

PT DKI Jakarta baru-baru ini mengeluarkan putusan yang mengabulkan permohonan banding dari Pembanding (semula Penggugat) dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor: 417/Pdt.G/2024/PN.Jkt Pst tanggal 5 Februari 2025.
Amar Putusan Pengadilan Tinggi DKI

Dalam putusan banding tersebut, PT DKI Jakarta mengadili sendiri dengan amar sebagai berikut:

Dalam Eksepsi:

Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima.

Dalam Pokok Perkara:

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.

Menyatakan krisotil/asbes putih (nama kimia: Mg3?(Si2?O5?)(OH)4?) adalah bahan kimia yang masih diperlukan dan masih dapat dipakai.

Menyatakan krisotil/asbes putih adalah bahan kimia yang tidak berbahaya dan dilindungi oleh Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2013 tentang “Prosedur Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Untuk Bahan Kimia Dan Pestisida Berbahaya Tertentu Dalam Perdagangan Internasional.”

Menyatakan krisotil/asbes putih adalah bahan tidak berbahaya.

Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.

Menghukum Terbanding T, I, II, III, dan IV (semula Tergugat T, I, II, III, dan IV) untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Latar Belakang Perkara

Putusan Nomor 400/Pdt/2025/PT DKI ini muncul setelah Fiber Cement Manufacturers Association (FICMA), sebagai Penggugat, mengajukan banding terhadap putusan PN Jakpus. Pihak Terbanding dalam perkara ini meliputi:

Dhiccy Sandewa (Terbanding I)

Ajat Sudrajat (Terbanding II)

Leo Yoga Pranata (Terbanding III)

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Yasa Nata Budi (Terbanding IV)

Indonesia Ban Asbestos Network (INA-BAN) (Terbanding V)

Yayasan Yasa Nata Budi (Terbanding VI)

Pertimbangan Hukum dan Bukti

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa Penggugat (FICMA) telah membuktikan gugatannya. Dalil yang diajukan oleh Para Tergugat dalam perkara No. 6 P/HUM/2024 (terkait gugatan sebelumnya) merupakan perbuatan melawan hukum.

Hal ini diperkuat dengan bukti surat bertanda P.1-1 sampai dengan P.1-6 yang membuktikan bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit menyatakan bahwa krisotil (Mg3?(Si2?O5?)(OH)4?) merupakan bahan baku yang berbahaya.
Reaksi Publik

Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur (YLPK JATIM) menyambut baik dan mengapresiasi putusan PT DKI Jakarta ini. Putusan tersebut dinilai berpihak pada kebutuhan konsumen di Indonesia, khususnya di Jawa Timur.

Apresiasi YLPK JATIM juga didukung oleh:

Kebenaran faktual: Penelitian YLPK JATIM terhadap 100 responden pengguna atap asbes di Surabaya menunjukkan 99% produk asbes masih dibutuhkan.

Kebenaran ilmiah: Hasil uji eksperimen pada 13 titik lokasi penelitian menunjukkan kadar asbes masih di bawah 0,1 NAB (Nilai Ambang Batas) yang diperkenankan sesuai dengan Permenaker RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.

Detail Putusan

Putusan Nomor 400/Pdt/2025/PT DKI diputus berdasarkan rapat musyawarah Majelis Hakim PT DKI Jakarta pada hari Kamis, 13 November 2025. Majelis Hakim terdiri dari:

Khairul Fuad, S.H., M.Hum. (Hakim Ketua)

Karel Tuppu, S.H., M.H. (Hakim Anggota)

Efran Basuning, S.H., M.Hum. (Hakim Anggota)

No More Posts Available.

No more pages to load.