
Surabaya , ylpkjatim.or.id — Pengesahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rotterdam Convention kembali menjadi sorotan di tengah berkembangnya isu terkait bahaya bahan baku asbes di masyarakat. Menanggapi hal tersebut, YLPK Jatim menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak secara eksplisit melarang penggunaan asbes jenis tertentu, termasuk chrysotile atau yang dikenal sebagai asbes putih.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas berkembangnya opini publik yang mengaitkan penggunaan asbes dengan risiko kesehatan, termasuk penyakit asbestosis, tanpa melihat kerangka hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Secara substansi, pengesahan Rotterdam Convention melalui UU Nomor 10 Tahun 2013 bertujuan memperkuat kerja sama internasional dalam pengawasan perdagangan bahan kimia dan pestisida berbahaya. Regulasi ini mengedepankan prinsip Prior Informed Consent (PIC), yaitu mekanisme persetujuan berbasis informasi awal antarnegara sebelum suatu bahan kimia diperdagangkan.
Dengan kata lain, regulasi ini tidak serta-merta melarang seluruh bahan kimia tertentu, melainkan mengatur tata kelola distribusinya agar lebih transparan dan bertanggung jawab.Dalam pertimbangan hukum yang merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, disebutkan bahwa tidak terdapat ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 2013 yang secara spesifik melarang chrysotile sebagai bahan baku.
Artinya, selama penggunaannya tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bahan tersebut masih dapat digunakan dalam kegiatan industri maupun produk yang beredar di masyarakat.
Mengapa isu ini menjadi perhatian?
YLPK Jatim menilai bahwa berkembangnya narasi yang menyatakan asbes secara umum berbahaya perlu disikapi secara proporsional dan berbasis data. Pasalnya, tidak semua jenis asbes memiliki karakteristik risiko yang sama, dan penggunaannya di Indonesia masih berada dalam koridor hukum.
Dalam konteks perlindungan konsumen, organisasi ini juga menegaskan pentingnya penyampaian informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Apa dampaknya bagi masyarakat?
Bagi masyarakat sebagai konsumen, YLPK Jatim mengimbau agar tidak terpengaruh oleh framing informasi yang belum tentu memiliki dasar hukum atau ilmiah yang utuh. Produk berbahan asbes yang beredar saat ini dinilai masih memiliki legalitas selama memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
Di sisi lain, pemerintah tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh produk yang beredar telah melalui pengawasan dan tidak membahayakan kesehatan maupun lingkungan.
Langkah YLPK Jatim ke depan
YLPK Jatim menyatakan akan terus mengawal hak-hak konsumen, khususnya dalam mendapatkan informasi yang objektif dan akurat. Organisasi ini juga menegaskan komitmennya untuk berada di tengah masyarakat dalam menghadapi dinamika isu publik, termasuk polemik terkait penggunaan asbes.
Pengesahan Rotterdam Convention melalui UU Nomor 10 Tahun 2013 tidak dapat dimaknai sebagai larangan penggunaan asbes secara menyeluruh. Regulasi ini lebih menitikberatkan pada pengendalian dan transparansi perdagangan bahan kimia berbahaya secara internasional.
Dalam konteks nasional, penggunaan bahan baku seperti chrysotile masih diperbolehkan selama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tetap mengedepankan informasi berbasis regulasi dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum terverifikasi.
(redaksi)





