Pengetahuan Konsumen Soal Tarif Bus Sangat Minim

No comment 750 views

Surabaya – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim mendirikan posko Lebaran di terminal Purabaya dan Osowilangun. Maksud kegiatan Posko ini untuk mendorong terciptanya sistem pelayanan publik yang prima, khususnya bagi masyarakat konsumen pengguna jasa angkutan lebaran 2008 M./1429 H, baik tentang tarif, ketersediaan sarana angkutan lebaran maupun keandalannya.

Ketua YLPK Jatim M Said Sutomo menjelaskan, tujuan pendirian posko ini agar tersebar informasi yang akurat tentang hak-hak normatif publik terutama tentang tarif bus AKDP (antar kota dalam provinsi) yang tarif batas atas/bawahnya Rp. 147,-/Rp. 90,-/perkm/perorang sesuai dengan Peraturan Gubernur Jatim No.: 50 Tahun 2008, Tanggal 9 Juni 2008.

Selain itu juga agar tersebar informasi tarif bus AKAP (antar kota antar provinsi) tarif batas atas/bawahnya Rp 150,-/92,-/perkm/perorang sesuai dengan Permenhub KP: 288 Tahun 2008 Tentang Tarif Jarak Batas atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Dengan Mobil Bus Umum Kelas Ekonomi Pada Trayek-Trayek Antar Kota Provinsi Di Seluruh Indonesia.

“Masyarakat konsumen pada umumnya tidak mengetahui berapa jarak km antar kota dalam provinsi maupun jarak antar kota antar provinsi. Mereka selama ini hanya dikenai biaya sesuai perhitungan km menurut para operator bus dan krunya secara sepihak,” ujar Said.

Inilah laporan lengkap posko terminal :
Aspek Pelayanan Publik
– Minim sosialisasi tarif.


Masyarakat konsumen pada umumnya, khususnya para pemudik sangat minim pengetahuan tentang tarif bus yang akan ditumpanginya Baik pengetahuan mereke terhadap terif bus ekonomi maupun non-ekonomi. Terbukti dari hasil wawancara petugas posko YLPK Jatim diketahui hanya 42 persen konsumen terminal Purabaya yang telah mengetahui tarif sedangkan sisanya 58 persen belum mengetahuinya.
Begitu tingkat pengetahuan konsumen di terminal Osowilangun, sebesar 43 persen konsumen mudik tidak memiliki pengetahun cukup tentang tarif bus. Ketidaktahuan konsumen terhadap kepastian tarif bus itu akan memberikan peluang besar bagi kru bus menetapkan tarif melapui dari tarif batas atas. Minimnya pengetahuan konsumen inilah yang menyebabkan masih adanya pelanggaran tarif di lapangan.

– Aksesibilitas tarif bus.

Ketergantungan konsumen terhadap kepastian tarif bus sesuia dengan ketentuan tariff yang berlaku kepada kru bus sangat tinggi. Ini bisa dilihat sebesar 75 persen konsumen terminal Purabaya mendapatkan informasi tariff dari para kru bus. Dari papan informasi sebesar 20 persen, dan dari petugas Dinas Perhubungan di terminal hanya 2 persen sedangkan informasi tariff dari calo terminal sebesar 3 persen.

Jika konsumen mudik di terminal Purabaya lebih variatif dalam memperoleh informasi tarif bus hal ini sangat berbeda dengan sikap konsumen di terminal Osowilangun. Konsumen di terminal Osowilangun 100 persen menggantungkan informasi tarif bus kepada para kru bus dibandingkan dengan mencari tahu memalui papan informasi atau kepada petugas Dinas Perhubungan di terminal. Sikap konsumen itu bisa dilihat dari hasil wawancara petugas Posko YLPK Jatim sebagai berikut: