=======================================
Dengan hormat,
1. Kami telah menerima dengan baik pengaduan konsumen dengan inisial prw.
2. Setelah membaca kronologis singkat dari pengaduan tersebut, pada pokoknya konsumen meminta agar ada penyelesaian balik nama sertifikat 1 (satu) unit rumah di Perum Magersari Permai , Sidoarjo dan adanya pengembalian uang pembayaran biaya balik nama sertifikat karena dalam perjanjian Akta Jual Beli biaya balik nama menjadi tanggungan penjual yaitu PUSKOPKAR JATIM.
3. Bahwa kami menyarankan agar setiap perbuatan antara konsumen dengan pelaku usaha, konsumen harus meminta bukti tertulis kepada pelaku usaha, karena hukum berdasarkan data sehingga dapat dimintai pertanggungjawabannya.
4. Bahwa penyelesaian sengketa konsumen berdasarkan pilihan bisa melalui 1). LPKSM; 2). BPSK JAWA TIMUR; 3). Pengadilan setempat (gugatan sederhada atau biasa), untuk lebih detailnya konsumen bisa menghubungi atau datang langsung ke kantor YLPK JATIM di Sekretariat: Perkantoran Museum NU, Jl. Gayungsari Timur 35, Surabaya 60235 Telp.: 031-99003334, E-mail: ylpkjatim@yahoo.com Website: www.ylpkjatim.or.id