Putusan Inkracht, PT. Pelindo III Tak Boleh Lagi Sembunyikan Dasar Perhitungan Ekonomi Air Bersih

Logo-YLPKPutusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor: 63/G/2013/PTUN.SBY. antara Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur dengan PT. Pelindo III telah inkracht van gewijsde, (berkekuatan hukum tetap). Karena tidak ada pihak yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Esau Ngefak, SH.MH., sebagai Hakim Ketua dan Sugiyanto, SH., dan Indah Mayasari, SH.MH., sebagai Hakim Anggota I dan II, Senin, 22 Juli? 2013, ternyata kedua belah pihak YLPK Jatim maupun PT. Pelindo III sejak petikan putusan tersebut diterima oleh kedua belah pihak sampai dengan bulan September 2013 ini tidak ada yang mengajukan hak kasasinya.

 

Undang-Undang No. 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kasasi bagi pihak yang tidak puas terhadap putusan PTUN seperti ditegaskan dalam Pasal 50: Pihak yang tidak menerima putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri.

Menurut Ketua YLPK Jawa Timur, M. Said Sutomo ketika dihubungi Bisnis Surabaya menyatakan kedua belah pihak, bukan hanya YLPK Jawa Timur tapi PT. Pelindo III dapat mengajukan kasasi jika tidak puas terhadap ptutsan PTUN dalam perkara sengketa Informasi Publik. Bagi YLPK Jawa Timur lanjutnya, sudah merasa puas terhadap Putusan Nomor: 63/G/2013/PTUN.SBY. tersebut. “Amar Putusannya sudah jelas dan tegas mengabulkan petitum yang diajukan YLPK Jawa Timur,” jelasnya.

Apabila YLPK Jawa Timur mengajukan kasasi berarti ingin membatalkan amar Putusan Nomor: 63/G/2013/PTUN.SBY. Hal itu menurut Said Sutomo tidak mungkin dilakukan oleh YLPK Jawa Timur karena akan menjadi menjadi bumerang. Tapi jika PT. Pelindo III menyatakan keberatan dan ingin mengajukan kasasi terhadap amar putusan PTUN tersebut waktunya sudah lewat.

Seperti dapat dibaca dalam Putusan Nomor: 63/G/2013/PTUN.SBY. pokok amar putusannya menyatakan; 1. Menerima permohonan keberatan/gugatan Pemohon Informasi/Penggugat; 2. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Pusat Repulik Indonesia Nomor: 206/I/VI/KIP-PS-M-A/2012 tanggal 25 Maret 2013 yang dimohonkan keberatan oleh YLPK Jatim. Dalam hal ini YLPK Jawa Timur sebagai Pemohon.

Dengan inkracht-nya Putusan Nomor: 63/G/2013/PTUN.SBY. maka PT. Pelindo III tidak boleh menyembunyikan dasar perhitungan ekonomi air bersih yang tidak layak konsumsi manusia yang dijual ke kapal-kapal di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Karena Putusan PTUN Surabaya Nomor: 63/G/2013/PTUN.SBY. tersebut membatalkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor: 206/I/VI/KIP-PS-M-A/2012 tanggal 25 Maret 2013.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor : SE.20/PU.03/TPR-2011 tanggal 01 Januari 2013 tentang Penetapan Tarif Air Bersih PT (Persero) Pelabuhan Indonesia III Cabang Tanjung Perak menetapkan tariff air bersih sbb ;

– Kapal Domistik melalui pipa Dermaga Rp 21.000,- / Ton atau M3

– Kapal Asing melalui pipa Dermaga Rp 7.00,- / Ton atau M3

Dasar perhitungan ekonomi kenaikan tarif PT. Pelindo III yang bekerjasama dengan PT. SMC dipersoalkan YLPK Jawa Timur melalui Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia karena dalam perhitungannya diduga kuat ada kecurangan dengan me-mark-up biaya-biaya produksi selayaknya memproduksi air minum. Padahal kenyataannya memproduksi air bersih bukan untuk diminum.

Dugaan kecurangan tersebut dapat menurut Said Sutomo dapat dibaca dalam surat PT. Pelindo III Nomor: PU.02/I/TPR-2012, tanggal 05 April 2012 yang ditujukan kepada YLPK Jawa Timur padahal sebelumnya belum ada kenaikan BBM, TDL dan upah minimum regional antara lain sbb.:

a)Karena peningkatan biaya operasional pemeliharaan dan investasi sebagai akibat kenaikan harga (BBM, TDL) dan kenaikan tingkat upah minimum regional.

b) Tingkat pertumbuhan inflasi mencapai 40%.

c)Rata-rata kenaikan harga BBM industry sejak tahun 2006 sampai dengan saat ini sebesar -/+ 12% dan pada bulan September 2011 harga BBM industry mencapai Rp. 8.145,-

d)Upah minimum regional Kota Surabaya sejak tahun 2006 mengalami tingkat pertumbuhan 10.85%

e)Kenaikan tarif dasar listrik (TDL) secara kumulatif 5 (lima) tahun terakhir sejak tahun 2006 mencapai 72%.