Perlindungan Konsumen Maskapai

No comment 699 views

PEMBEKUAN 61 penerbangan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan (Jawa Pos, 10/1) jangan sampai mengorbankan penumpang sebagaimana diulas dalam Jati Diri Jawa Pos. Hal ini manakala Menhub tidak menjadikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sebagai konsideran keputusannya.

Bisa dibayangkan, jika di setiap pesawat terdapat 100 konsumen yang telah memesan pesawat, artinya ada 6.100 konsumen yang akan telantar tidak jadi berangkat ke tempat tujuan. Oleh karenanya, kebijakan yang tegas dari Menhub itu tentu harus diiringi kebijakan yang mengakomodasi perlindungan konsumen sehingga tidak merugikan dengan tetap mewajibkan maskapai bertanggung jawab sesuai amanat UUPK.

Kebijakan Menhub tentu dapat dipahami agar kecelakaan penerbangan ilegal seperti penerbangan AirAsia QZ8501 Surabaya?Singapura 28/12/2014 yang menelan korban konsumen 155 orang, belum termasuk krunya, tidak terjadi lagi. Keadilan dalam penegakan hukum wajib ditegakkan. Bukan hanya kepada pengendara kendaraan bermotor yang distop petugas satlantas di jalan raya karena diduga tidak melengkapi surat-surat kendaraannya dan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), tapi juga kepada maskapai penerbangan. Tujuannya tentu untuk keselamatan kita semua.

Menurut catatan tajuk rencana Jawa Pos tersebut, selama ini maskapai cenderung enggan mengalihkan penumpang ke maskapai lain. Mereka lebih senang melakukan refund dengan sejumlah potongan daripada mencarikan penerbangan lain. Bahkan, lebih parah lagi, maskapai lebih senang memberikan voucher penerbangan yang masa pakainya sangat mepet.

Manakala ada maskapai yang memotong refund, apalagi sampai mengganti dengan voucher yang nilainya tidak sama atau dengan voucher penerbangan yang mepet waktu pemakaiannya sehingga merugikan konsumen, jelas ini dapat dikualifikasikan telah melanggar UUPK.?Oleh karena itu, konsumen yang telanjur membeli tiket ke salah satu di antara 61 maskapai penerbangan yang dibekukan Menhub itu, jika diperlakukan tidak adil dalam pelaksanaan refund, difasilitasi UUPK untuk dapat melakukan gugatan. Baik secara perorangan maupun berkelompok (class action) di peradilan umum atau gugatan di luar pengadilan, yaitu melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Tanggung Jawab Hukum UUPK

Pasal 19 UUPK menegaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pasal selanjutnya, pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggat tujuh hari setelah tanggal transaksi. Pemberian ganti rugi juga tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasar pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.

Dengan demikian, manakala ada salah satu di antara 61 maskapai penerbangan yang dibekukan Menhub itu ?atau semua maskapai memotong refund, apalagi sampai menelantarkan konsumen, mereka dapat dijerat dengan pasal 16 UUPK. Ancamannya pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

UUPK mengamanatkan bahwa di setiap kota/kabupaten seharusnya didirikan BPSK untuk mengakomodasi penyelesaian sengketa konsumen. Namun, ironisnya, BPSK dianggap tidak punya nilai politis dan ekonomis bagi pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga pemerintah kota/kabupaten bersama DPRD-nya menilai isu pembentukan BPSK tidak ?seksi?.

Akibatnya, jika terjadi sengketa konsumen dengan maskapai penerbangan, konsumen yang berdomisili di kota/kabupaten yang belum ada BPSK-nya hanya dapat melakukan gugatan/tututan melalui peradilan umum. Sedangkan onsumen yang berdomisili di kota/kabupaten yang ada BPSK-nya dapat mengajukan gugatan penyelesaian sengketanya melalui BPSK secara gratis dan cepat. Sebab, salah satu tugas pokok dan fungsi BPSK ialah melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara mediasi atau arbitrase atau rekonsiliasi. Selain itu, peran BPSK dapat memberikan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam pasal 60.?Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200 juta.

Semoga tulisan ini dapat menjadi inspirasi bagi pemerintah kota/kabupaten di Indonesia yang masih belum membentuk BPSK dan menjadi pedoman hukum bagi masyarakat konsumen yang mengalami kerugian ketika mengonsumsi produk barang dan atau jasa yang beredar di pasar. Khususnya bagi konsumen yang telanjur membeli tiket 61 maskapai penerbangan yang dibekukan Menhub Jonan. (*)

Sumber : Jawa Pos

91_said-sutomo-jp