Kesejahteraan Hewan Sumber Protein bagi Konsumen

Memperbaiki kesejahteraan hewan akan dapat memperbaiki kesehatan hewan dan berdampak pada keamanan pangan (food safety) dan ketahanan pangan (food security). Kesejahteraan hewan merupakan rantai pangan untuk kesejahteraan manusi, dalam 2 (dua) dekade terakhir banyak konsumen yang menuntut agar sistem produksi peternakan menerapkan prinsip-prinsip kesejahteraan hewan (Broom, 2017). Prinsip-prinsip kesejahteraan hewan untuk pemenuhan kebutuhan dasar hewan yaitu :

Bebas dari rasa lapar, haus, dan mainutrisi
Bebas dari ketidaknyamanan
Bebas dari rasa nyeri, luka dan sakit
Bebas mengekspresikan perilaku alamiyanya dan
Bebas dari rasa takut dan tekanan

Hasil penelitian World Animal Protection Indonesia pada tahun 2013 menunjukan bahwa produksi peternakan ayam broiler menjadi makanan favorit di dunia yaitu sekitar 60 miliyar ayam setiap tahunya dan sekitar 2000 ekor dipotong setiap harinya.

Kita semua tau ayam broiler mempunyai sumber protein hewani yang sangat tinggi dan dari sisi harga sangat terjangkau dibandingkan dengan daging sapi maupun daging kambing.

Namun dibalik banyaknya konsumen yang menikmati daging ayam broiler tersebut sangat banyak permasalahan dari sisi kesejahteraan hewan.

Permasalahan kesejahteraan hewan dimulai dari management produksi yaitu para peternak ayam broiler. Para peternak ayam broiler di Indonesia sangat rendah menerapkan prinsip-prinsip kesejahteraan hewan dimulai dari kepadatan kandang yang sangat tinggi, cahaya di dalam kandang sangat rendah dan pemberian antibiotik yang berlebihan, ini dibuktikan dengan hasil observasi dan penelitian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) yang bekerjasama dengan 13 LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) seluruh Indonesia. Hasil observasi dan penelitian tersebut telah dipaparkan dan dibahas bersama-sama dengan World Animal Protection Indonesia di Hotel Cianjur Jawa Barat pada tanggal 28 Juli 2022.

Dampak kesejahteraan hewan terhadap kesejahteraan masnusia ini sangat berkaitan yang mana jika para peternak tidak menerapkan prinsip-prinsip kesejahteraan hewan akan mengakibatkan hewan tersebut mudah terserang penyakit. Dari penelitian World Animal Protection Indonesia sekitar 75% dari penyakit baru yang menginfeksi manusi dalam 10 tahun terakhir disebabkan oleh pantogen yang berasal dari hewan.

Sebenarnya Pemerintah sudah mengatur dalam sebuah regulasi terkait kesejahteraan hewan yaitu UU No. 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di pasal 66 Ayat (3) dan pasal 67, sayangnya dalam peraturan tersebut tidak ada sanksi tegas dalam menindak para peternak yang tidak menerapkan prinsip kesejahteraan hewan dan terkesan para peternak yang paling terpenting hanya pemenuhan industri dengan segala cara walaupun dengan menyuntik antibiotik secara berlebihan pada hewan.

Kepedulian publik secara umum terhadap isu kesejahteraan hewan di Indonesia masih sangat rendah (Department of Primary Indistri Australia (2005,”Beyound Price and Quality), dikarenakan kurangnya pengetahuan mengenai asal makanan dan bagaimana cara produksinya, tidak tersedianya informasi dari pemerintah mengenai kesejahteraan ternak dan dampak terhadap produk yang dikonsumsi, menyadari pentingnya makanan yang berasal dari hewan yang sehat, menyadari tidak adanya transparansi produsen terhadap asal produknya, tidak mengetahui bagaimana hewan ternak diperlakukan sebelum dikonsumsi manusia dan tidak mengetahui bagaimana cara untuk memastikan produk tersebut berasaI dari sumber yang sehat dan baik yang menempatkan Indonesia urutan paling bawah dibandingkan Negara-negara berkembang lainya seperti India, Taiwan, Philipina dan Malasyia.

Kita harapkan dari isu kesejahteraan hewan ini membawa kepedulian publik secara umum dan konsumen secara khusus untuk selalu kritis bertanya pada penjual atau kepada pelaku usaha agar konsumen mendapatkan produk yang aman, sehat dan bergizi, karena tanggung jawab untuk suplai pangan yang aman, sehat dan bergizi sampai ditangan konsumen merupakan harapan kita semua karena telah diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, konsumen menginginkan produk yang berasal dari peternak yang menerapkan prinsip kesejahteraan hewan karena akan menghasilkan produk yang baik dan sehat. Menghasilkan produk yang baik dan sehat akan menjadikan mutu dan kualitas makanan yang kita konsumsi lebih terjamin.

Sumber : Kompasiana