Sudah beberapa kali kasus kelalaian pelayanan jasa transportasi penerbangan domestik maupun internasional merugikan kosumennya. Sanksi hukum yang diberikan oleh Pemerintah sebagai regulator, dalam hal ini Kementerian Perhubungan RI., (Kemenhub) bukannya membuat jera bagi para operator maskapai penerbangan, tapi sebaliknya, membangkitkan reaksi perlawanan terhadap sanksi hukum yang telah diberikan. Quo vadis (mau kemana) sanksi hukum maskapai penerbangan ini?
Insiden salah mendarat dua pesawat dari maskapai penerbangan dalam waktu sepekan antara tanggal 16-20 Mei 2016, bahwa AirAsia dengan nomor penerbangan QZ 509 yang membawa 155 penumpang dari Singapura mendarat di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, pada pukul 23.54 Wita, memasukkan para penumpangnya di area kedatangan domestik dan begitu pesawat Lion Air JT161 di Bandara Soekarno-Hatta, di Tangerang Jawa Barat. Dua peristiwa itu disesalkan oleh banyak pihak.
Meskipun Ground Staf Lion Air telah meminta maaf terkait kelalaian ground handling saat penumpang internasional dibawa ke terminal domestik ternyata tidak membuat Kemenhub surut untuk memberikan sanksi hukumnya. Kemenhub membekukan izin pelayanan penumpang dan bagasi maskapai penerbangan Lion Air dan AirAsia selama lima hari di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dan Bandara Ngurah Rai, Bali. Sanksi ini terlalu ringan jika dibandingkan dengan sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Sanksi yang ringan itu mengakibatkan berulangkalinya kasus penerbangan yang merugikan konsumen. Namun karena Kemenhub dalam memberikan sanksi terhadap terjadinya pelanggaran hukum mengabaikan UUPK, maka terkesan arogan. Seolah-olah sanksi itu diberikan hanya berdasarkan kewenangan dan kekuasaan regulator semata, mengesampingkan asas-asas perlindungan konsumen, yaitu asas manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Maka menjadi wajar sekali, manakala maskapai penerbangan Lion Air melawan secara hukum terhadap sanksi yang diberikan oleh Kemenhub.
UUPK Pasal 29 ayat (1) menegaskan bahwa pemerintah bertanggungjawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak-hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha. Dengan demikian, tidak adanya jaminan konsumen untuk mendapatkan hak-haknya dalam pelayanan penerbangan dari hulu sampai di hilir sebagaimana diatur dalam UUPK, maka dapat dikatakan sebagai akibat absennya Kemenhub dan Otoritas Bandara (Otban) dalam melaksanakan tanggungjawab dan pembinaan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen di sektor produk jasa penerbangan.
Hal itu mestinya tidak perlu terjadi, manakala langkah preventif Kemenhub untuk menjamin terpenuhinya hak-hak konsumen dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen di sektor produk jasa penerbangan. Contoh UUPK Pasal 8 ayat (1) huruf a menegaskan: Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap ketentuan UUPK ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2 milyar.
Dari parameter normatif UUPK tersebut, Kemehub berkewajiban menjamin bahwa SOP (Standard Operating Procedure) pelayanan produk jasa penerbangan, dari jam keberangkatan, jam kedatangan, standar teknis keamanan, kenyamanan dan keselamatan konsumen sejak pra pelayanan sampai dengan purna pelayanannya wajib sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk adanya jaminan pelayanan konsumen tidak salah pendaratan dan memasukkan penumpang internasional melalui pintu masuk penumpang domestik atau sebaliknya.
Contoh lain adalah delay pada pra pelayanan, dan pelayanan penjemputan bus yang tidak ready pada waktu ketibaan di bandara tempat tujuan merupakan pelanggaran-pelanggaran hukum UUPK yang dapat dikualifikasikan melanggar Pasal 16 bahwa: Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk: a. tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan; b. tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi. Pelaku usaha yang melanggar pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Jadi sanksi delay bagi maskapai penerbangan yang tidak menepati pesanan dan prestasi yang dinjanjikan sebagaimana diatur Permenhub 89/2015 terlalu ringan dan membuka ruang kejadian serupa terjadi berulang-ulang. Karena apa? Karena selain sanksi? kewajiban memberikan kompensasi dan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Permenhub 89/2015 itu tidak memberikan efek jerah dan nilainya tidak sebanding dengan kerugian konsumen. Bahkan tidak sejalan dengan amanah UUPK.
Ironinya, kasus delay maskapai penerbangan Lion Air pada bulan Pebruari 2015, belum lama setelah tragedi kecelakaan pesawat AirAsia tipe Airbus A320 rute Surabaya – Singapura dengan nomor penerbangan QZ8501 dari Bandara Internasional Juanda Sidoarjo, PT. (Persero) Angkasa Pura II manalangi uang refund kepada konsumen sebesar Rp. 4 milyar. Selanjutnya tidak ada sanksi apa-apa dari Kemenhub. Begitu juga kecelakaan pesawat AirAsia yang menelan korban jiwa bangsa Indonesia sebanyak 155 orang dan 23 konsumen no shows (ditinggal berangkat) sampai sekarang cuma mendapatkan sanksi pembekuan rute? Surabaya ? Singapura dari Kemenhub.
Padahal berdasarkan hasil investigasi KNKT yang di-releas pada 1 Desember 2015 bahwa penerbangan pesawat AirAsia QZ8501 diduga tidak laik terbang sesungguhnya dapat dijadikan bukti untuk memberikan sanksi lebih berat sebagaimana sanksi pelanggaran terhadap UUPK Pasal 8 ayat (1) huruf a., dan dapat dijatuhi hukuman tambahan Pasal 63, antara lain berupa: pencabutan izin usaha. Sedangkan nilai tuntutan ganti rugi konsumen yang menjadi korban, ahli warisnya dapat mengajukan tuntutan dengan nilai unlimited (tak terbatas) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Pasal 141.
??????????? Selanjutnya, meskipun pihak pelaku usaha telah memberikan tuntutan ganti rugi unlimited itu kepada ahli waris konsumen umpamanya, UUPK Pasal 19 ayat (1) menyatakan tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana. Nah, manakala hak-hak normatif konsumen tidak dapat dipenuhi oleh pelaku usaha maskapai penerbangan dikarenakan absennya tanggungjawab pembinaan Kemenhub sehingga penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen di sektor penerbangan tidak terpenuhi, maka tidak mustakhil arah sanksi hukum yang telah ditetapkan oleh Kemenhub kepada maskapai penerbangan Lion Air itu menjadi bumerang! Pada gilirannya, gaung media sosial, pemerintah jangan takut ancaman Lion Air akan kehilangan arahnya! Buktinya, (Jawa Pos, Rabu, 25 Mei 2016), Kemenhub ternyata longgarkan sanski Lion Air. Sebaliknay, (Jawa Pos, 26 Mei 2016), Lion Air masih belum memutuskan untuk mencabut upaya pengaduan terhadap Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo ke kepolisian.
Oleh: Muhammad Said Sutomo
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur