Bersama kami menulis ini kami.ingin bimbingan dari YLKI untuk kasus saya, pada desember th 2017 kami memperbaiki handphone kami di perbaikan hp PTC terselamatkan di kalirungkut 111, saat itu kondisi handphone kami pecah sunscreen dan lcd tapi kondisi masih bisa menyala, setelah kami tunggu 1 bulan sampai 5 bulan tidak ada konfirmasi dari pihak PTC apakah handphone kami sudah selesai atau belum, maka kami berinisiatif untuk menelpon dan dengan jawaban.bahwa sparepart tidak ada, maka kami sampaikan untuk mengambilnya, tetapi kekecewaan kami toko tsb setiap kami kesana selalu tutup sampai berjalan waktu januari 2019 saya melewati jalan kalirungkut toko tsb buka, maka inisiatif kami mengambil hp kami yg sdh 1th berada disitu, alangkah terkejut hp kami tidak.bisa menyala padahal.waktu kami masukan bisa menyala, alasan mereka baterai habis, akan tetapi setelah sampai rumah saya cas tidak juga bisa menyalahkan.
Dengan rasa kecewa kami membuat status di facebook akan kekecewaan.kami tersebut, dan akhirnya mereka.merespon akan postingan kami di fb tsb, tetapi dg perdebatan terlebih dahulu akan.postingan kami tsb, setelah itu mereka mau memperbaiki hp kami kembali, dan setelah selesai kami di kenakan biaya Rp. 225.000 alangkah kagetnya kami dimintai untuk memberikan.identitas untuk mengambil Hp kami tsb, kalau tidak hp kami tidak bisa kembali padahal bukti surat perbaikan.sudah mereka minta, sbb alasan mereka tidak bisa menerima atas postingan yang kami buat di facebook, padahal kami membuat postingan tersebut dasar dari rasa kekecewaan kami terhadap PTC service hp tersebut, dan lebih kecewanya lagi mereka malah merasa dirugikan ingin melaporkan ke pihak berwajib, padahal kami yang di rugikan.
Mohon kepada Pimpinan Bpk/Ibu YLKI memberikan bimbingan langkah apa yang harus kami perbuat, untuk menanggapi tuntutan mereka.Terima kasih atas luang waktu untuk membaca keluhan kami tsb.
Kepada Yth,
Nita Mariana
Di-
Tempat
Dengan hormat,
1. Terima kasih atas keberanian Sdr. Nita Mariana melakukan pengaduan ke YLPK Jatim pada tanggal 10 Januari 2019.
2. Berdasarkan pengaduan Sdr. Nita Mariana dapat kami simpulkan bahwa hubungan hukum terjadi apabila hp belum selesai diperbaiki.
3. Jika pelaku usaha telah selesai memperbaiki hp dan konsumen telah membayar uang jasa perbaikan maka antar pelaku usaha dan konsumen sudah tidak ada hubungan hukum.
4. Bahwa meminta foto copy identitas, mutlak sepenuhnya hak konsumen untuk memberikan atau tidak memberikan.
5. Pelaku usaha kalau beritikad baik, setelah memperbaiki hp dan menerima pembayaran seharunya hanya meminta konsumen untuk menghapus status yang ada di FB dan tidak memperpanjang masalah.
Demikian terimakasih.
“TELITI SEBELUM MEMBELI, WASPADA SEBELUM TERPEDAYA”
Hormat kami,
Ttd
Mukharrom Hadi K
Sekretaris OBH YLPK Jatim