Saya mau bertanya , apakah kategori konsumen properti yang merasa dirugikan oleh pihak pengembang. Karna serah terima perumahan yg molor dan tak kunjung usai diselesaikan pembangunanya bisa diadukan ke YLKI?
Kepada Yth,
Bunda Rakha
Di-
Tempat
Dengan hormat,
1. Terima kasih atas pengaduan Sdri. Bunda Rakha kepada YLPK Jatim pada tanggal 5 September 2019, baru bisa kami tanggapi.
2. Sebagaimana Sdri. Bunda Rakha utarakan, bahwa konsumen akhir (beli rumah untuk ditempati) dapat mengadukan setiap kerugian yang diakibatkan oleh pelaku usaha.
3. Sdri. Bunda Rakha dapat langsung datang ke kantor YLPK JATIM di Gedung Astra Nawa Lt. 3 Jl. Gayungsari Timur No. 35 Surabaya, semua data-data transaksi dibawa dan di copy berserta identitas diri KTP, kemudian mengisi blangko pengaduan di kantor YLPK JATIM.
4. YLPK JATIM sifat penyelesaiannya dengan cara mediasi (mempertemukan kedua belah pihak).
Demikian terimakasih.
“TELITI SEBELUM MEMBELI, WASPADA SEBELUM TERPEDAYA”
Hormat kami,
Ttd
Mukharrom Hadi K
Sekretaris OBH YLPK Jatim