Surabaya – Tarif angkutan umum di Jatim dipastikan turun sebesar 5,31 persen. Ini setelah ada pertemuan banyak pihak, mulai dari DLLAJ Jatim, Komisi D DPRD Jatim, Biro Perekonomian, Biro Hukum, Masyarakat Transportasi Indonesia Jatim, pakar transportasi dari ITS, pakar ekonomi dari Unair, Organda Jatim, dan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim.
Semua sepakat dengan penurunan tarif dalam pertemuan di kantor DLLAJ Jatim, Jl Ahmad Yani, Surabaya, Jumat (19/12/2008). Menurut Sudirman Lambali, Kepala DLAAJ Jatim, dalam pertemuan tersebut tidak ada perdebatan alot terkait usulan besaran penurunan tarif.
“Semua bisa memahami karena acuan untuk menentukan penurunan tarif sudah jelas, yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2002,” kata Lambali, usai pertemuan. Menurut dia, penurunan tarif 5,31 persen didasarkan hanya kepada turunnya BBM (solar) dari Rp 5.500 menjadi Rp 4.800 per liter.
“Awal Januari akan resmi diberlakukan. Meski demikian, pengusaha otto juga harus tetap memperhatikan faktor kenyamanan dan keselamatan penumpang. Ini akan dievaluasi dalam enam bulan ke depan,” ujarnya.
Sumber : Surya