Tekan SPBU Curang, YLKI Anjurkan Pemerintah 3 Kali Uji Petik per Tahun

ilustrasi

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai temuan dugaan kecurangan yang dilakukan 3 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina disebabkan oleh kurangnya pengawasan pemerintah, bukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan menduga 3 SPBU Pertamina di Indramayu dan Subang, Jawa Barat mencurangi takaran. Temuan ini mereka dapatkan dalam inspeksi mendadak (Sidak) ke SPBU-SPBU beberapa waktu lalu.

Pertamina, seperti disebutkan dalam keterangan resmi mereka, menghormati temuan Kemendag. Mereka pun mengklaim sudah memiliki prosedur pengawasan serta pengujian takaran (uji terra/uji petik) secara rutin di SPBU-SPBU dan bakal menindaktegas tiap SPBU yang terbukti curang, dengan sanksi mulai dari teguran tertulis sampai pemutusan hubungan usaha.

Menanggapi masalah ini, Tulus Abadi selaku Ketua Pengurus Harian YLKI mengatakan pemerintah perlu lebih meningkatkan pengawasan. Ini karena secara undang-undang (UU) kewenangan pengawasan sebenarnya ada di tangan mereka dan Pertamina hanya melakukannya lebih karena alasan goodwill dengan standar lebih tinggi pula.

“Sebenarnya Pertamina sudah punya pengawasan lebih ketat dibanding pemerintah. Sebenarnya pun dalam konteks pengawasan takaran itu merupakan tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi) pemerintah melalui Dinas Metrologi. Saya melihat pengawasan pemerintah sendiri, dalam hal ini Dinas Metrologi, di masing-masing kabupaten/kota terlalu lama dan lemah karena hanya wajib meneliti (takaran SPBU) setahun sekali berdasarkan undang-undang (UU),” paparnya kepada Mobil123.com via sambungan telepon pada Jumat (21/6/2019).

Idealnya Tiga Kali Setahun

Dalam setahun, menurut Tulus, potensi terjadinya ketidakakuratan takaran secara tidak sengaja karena kelalaian mitra SPBU Pertamina merawat nozzle semakin besar. Pengawasan terhadap potensi mencurangi takaran secara sengaja dari pemerintah pun menjadi sangat lemah.

“Saya menduga malah mungkin bisa tidak dilakukan karena kendala biaya dan segala macam,” tukasnya.

Ia menjelaskan dalam UU toleransi keakuratan takaran SPBU adalah 100 ml/20 l. Jadi, takaran SPBU boleh kurang atau lebih asal masih sesuai regulasi.

“Standarnya Pertamina bahkan lebih tinggi. Kalau di regulasi 100 ml/20 l, di Pertamina adalah 60 ml/20 l,” tegasnya.

Tulus menegaskan Dinas Metrologi idealnya melaksanakan prosedur pengawasan dan pengujian takaran tiga kali setahun. Jika tidak bisa, sejelek-jeleknya dua kali setahun.

“Itu sudah paling berat. Jangan setahun sekali. Di sini artinya kesalahannya justru di pemerintah yang punya kewajiban memeriksa cuma setahun sekali,” tutupnya.

Nozzle telah disegel sejak bulan puasa dan hingga saat ini tidak dioperasikan.

Sumber : mobil123.com