Kebijakan penurunan tarif angkutan antar kota antar propinsi (AKAP) dan antar kota dalam propinsi (AKDP) oleh Pemprop Jawa Timur dinilai tidak berpengaruh signifikan bagi masyarakat karena kenyataannya tidak ada penurunan tarif yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
SAID SUTOMO Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur pada suarasurabaya.net, Rabu (14/01) mengatakan pada kenyataannya, pengusaha angkutan tidak merasakan kerugian akibat kebijakan penurunan tarif. “Margin mereka sama saja dibandingkan saat kebijakan penurunan tarif diberlakukan. Yang berbeda hanyalah saat ini tarif yang mereka berlakukan sudah mepet pada batas atasnya,” kata SAID.
Ditambahkan SAID, kondisi ini jelas merugikan konsumen. Pada saat harga BBM naik, pengusaha berteriak agar tarif angkutan juga dinaikkan. Namun saat harga BBM turun, tarif angkutan di lapangan tidak turun.
Tentang keluhan para pengusaha angkutan mengenai harga suku cadang yang ikut mempengaruhi komponen tarif, SAID langsung membantahnya. Menurut dia, yang menentukan dalam pentarifan angkutan adalah load factor. Semakin tinggi load factor, semakin besar pula keuntungan yang didapat.
Dengan kebijakan penurunan tarif ini, kata SAID, seharunya pengusaha angkutan memanfaatkan tarif batas bawah untuk meraih keunggulan kompetitif. “Justru ini adalah peluang bagi angkutan bus untuk meraih simpati konsumen, terutama konsumen rute antar kota agar mereka tidak lagi menggunakan sepeda motor bepergian keluar kota,” ujar SAID.
Sumber : Suara Surabaya