Tiga Kali Sidang YLPK Vs KPU Ditunda, Sidang Berjalan Lambat

 Lagi-lagi,  sidang perdana gugatan  perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan  Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK/penggugat)  melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU/tergugat)  yang membocorkan kisi-kisi pertanyaan debat capres pada kedua pasangan calon (paslon),  ditunda lagi.

Penundaan sidang kali ini adalah untuk ketiga kalinya yang dilakukan oleh

Hakim Ketua Yulisar SH MH, ketika memimpin sidang PMH antara YLPK Vs KPU di ruang Kartika 2  Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/3/2019).

Gara-gara SK pengangkatan KPU yang asli tidak dibawa, langsung sidang perdana YLPK Vs  KPU ditunda kali.

“SK pengangkatan KPU yang asli tidak dibawa dan seharusnya  sudah dilegalisir PN Surabaya. Ini sebagai salah satu persyaratan administratif persidangan. Akan tetapi, hal itu tidak dipenuhi oleh tergugat,” ujar Hakim Ketua Yulisar SH MH.
Tak hanya membawa SK KPU asli, namun surat tugas dari KPU sendiri, ternyata dilegalisir oleh KPU sendiri. Ini juga menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menunda kembali sidang perdana.
“Tolong surat tugas atau kuasa khusus dari KPU segera dilegalisir di PN Surabaya. Mengingat persyaratan administrasi belum dilengkapi, maka sidang akan dilanjutkan pada  Selasa (12/3/2019) mendatang,” katanya.
Seusai sidang,  Ketua YLPK Jatim, Said Sutomo, didampingi pengacara Muharom Hadi Kusuma SH  menyatakan, pihaknya menangkap kesan bahwa sidang YLPK Vs KPU diulur-ulur waktuya  sampai pemilihan presiden (pilpres) 2019  yang akan digelar pada April mendatang.

Bahkan, lanjut Said Sutomo, bisa-bisa putusan gugatan PMH yang dilakukan  YLPK melawan KPU  yang membocorkan kisi-kisi pertanyaan debat capres pada kedua pasangan calon (paslon), itu sudah dilaksanakan Pilpres 2019.

“Sepertinya sidang diulur-ulur waktunya sampai Pilpres 2019 nanti,” cetus Ketua YLPK Jatim, Said Sutomo.

Lantaran, berkali-kali sidang perdana gugatan YLPK Vs KPU ditunda terus oleh majelis hakim. YLPK maupun KPU hanya bisa tunda pada majelis hakim dan menaruh harapan besar agar sidang ini segera dimulai dan berjalan lancar nanntinya.

Sebab, YLPK  berniat baik dan tulus untuk membantu KPU tidak mengulangi lagi sikapnya yang melanggar  undang-undang, yakni dengan melakukan pembocoran materi pertanyaan pada  debat calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

YLPK beranggapan positif, jikalau  materi debat dibocorkan, maka membuat  rakyat kesulitan menilai kualitas para calon pemimpin negara, melalui jawaban yang diberikan secara spontan saat dihadapkan pada suatu masalah.
Namun demikian, gara-gara belum lengkapnya persyaratan administrasi yang dimiliki KPU tersebut, membuat jalannya persidangan menjadi lama dan tertunda.
Diungkapkan  Ketua YLPK Jatim, Said Sutomo, didampingi pengacara Muharom Hadi Kusuma SH, mereka ingin sidang berjalan cepat dan lancar. “Kami tidak ingin sidang ini tidak tertunda terus begini. Sidang akan berjalan lama,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum Pasal 22E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.