Turnamen Pacuan Kuda Direstui Polda Jatim, Begini Tanggapan YLPK Jatim

Kejuaraan Pacu Kuda Nasional PP Pordasi di Desa Cobanjoyo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, yang sebelummya diminta untuk ditunda, akhirnya mendapatkan izin dari Polda Jawa Timur (Jatim).

Menanggapi hal ini, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim Said Sutomo, mengatakan akan mengacu ke Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

“Salah satu hak konsumen adalah hak mendapat informasi yang benar, jelas dan jujur tentang jaminan barang dan atau jasa yg diperdagangkan atau dijual kepada masyarakat. Terutama tentang jaminan keamanan dan kesehatan jasa pacuan Kuda sehubungan dengan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan yg dikhawatirkan dapat menular ke manusia,” terangnya.

Sehingga, ujar Tomo, pihaknya akan bertindak jika turnamen tersebut merugikan masyarakat, utamanya terkait wabah PMK.

“Jika dikemudian terdapat peristiwa yang merugikan masyarakat dan atau konsumen, kami mempunyai legal standing melakukan advokasi,” jelasnya.

Tomo menengaskan, dirinya juga mengacu pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik jika menemukan kejanggalan dalam proses penerbitan izin turnamen itu.

“Jika Polda bersama Pemerintah ternyata telah mengeluarkan rekomendasi penyelenggaraan pacuan kuda yang orang dapat menilai suatu kejanggalan SOP, maka kami bagian dari masyarakat masih punya hak untuk meminta penjelesan alasan instansi terkait itu sehingga bersedia menerbitkan rekomendasi tersebut,” ujarnya. (*)