Ujian Kompetensi Dokter Diperlukan

No comment 642 views

dokterUntuk Lindungi Pasien dan Dokter Dalam Negeri KEPALA Komite Bersama Uji Kompetensi Dokter Indonesia (KBUKDI) Sugito Wonodirekso menegaskan bahwa uji kompetensi adalah untuk penyelamatan masa depan dokter Indonesia. Selain untuk standar kelayakan, uji kompetensi dilakukan guna membendung derasnya dokter asing yang akan masuk ke Indonesia.

”Dengan diberlakukannya uji kompetensi ini, maka tidak hanya dokter dari dalam negeri saja yang wajib mengikuti program iniDokter asing atau yang berasal dari luar negeri pun juga harus mengikuti uji kompetensi ini,” jelasnya kepada INDOPOS, di Hotel Atlet Century, kemarin.

Menurut Sugito, dokter asing yang berniat bekerja di Indonesia harus melalui masa internship untuk mendapatkan sertifikat kompetensi. Bahkan, selain uji kompetensi, dokter asing itu pun juga harus lulus semacam test TOEFL bahasa Indonesia. ”Dengan demikian, maka dokter asing tidak dengan mudah bisa bekerja dalam negeri. Kalau jumlah mereka bisa dibatasi, tentu ini peluang bagi dokter dalam negeri untuk melakukan pengabdian,” tegasnya.

Menurut Sugito, banyak sekali manfaat yang bisa diambil dari pelaksanaan uji kompetensi. Pertama, prinsip penyusunan soal ujian tersebut adalah membekali para peserta ketika menghadapi pasien saat membuka praktek nanti. ”Di mana, dokter yang lulus uji kompetensi ini akan bisa berpikir secara sistemis dan komprehensif,” tuturnya. Selain itu, uji kompetensi sebagai persyaratan mendapatkan sertifikat kompetensi. Sertifikat kompetensi tersebut diperlukan dokter untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR).

STR merupakan salah satu syarat untuk dapat melakukan praktik. ”Sehingga dengan adanya uji kompetensi, tidak bisa sembarang dokter membuka praktek, tanpa adanya STR,” tegasnya. Di tempat yang sama, Ketua Asosisasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Syamsul Islam, mengatakan, uji kompetensi juga untuk menyelamatkan kesehatan masyarakat. Penyelamatan ini, maksudnya adalah menghindari masyarakat dari praktek dokter yang tidak terjamin kualitasnya, karena belum mendapatkan STR. ”Uji kompetensi ini juga menjadikan dokter dalam negeri memiliki kualitas yang tidak kalah dengan negara lain. Karena materi uji kompetensi sesuai dengan standar internasional,” tegasnya.

Terkait dengan biaya yang dibebankan dalam uji kompetensi, Syamsul dengan tegas membantah bahwa anggaran yang ditetapkan itu terlalu mahal. ”Kami hanya mematok biaya Rp 300 ribu tiap peserta. Biaya yang menurut saya masih terjangkau dibayar setiap peserta. Jadi salah besar kalau biaya ini dikatakan mahal dan memberatkan para dokter yang akan ikut uji kompetensi,” tegasnya. Bahkan, katanya, jumlah peserta yang sudah lulus uji kompetensi hingga pelaksanaan yang keempat ini sudah mencapai 31.000 dokter.

Kalau pun ada yang tidak lulus, katanya, itu tidak besar, yakni tinggal seribu orang saja. ”Peningkatan ini terjadi setelah adanya re-triker pada peserta yang sebelumnya tidak lolos. Sehingga yang sebelumnya tingkat kelulusan bagi peserta yang tidak lulus hanya mencapai 28 persen, meningkat menjadi 51 persen,” jelasnya. Syamsul menambahkan, Nilai Batas Lulus (NBL) calon dokter ditentukan berdasarkan rumus tertentu. Jadi tidak dengan konsensus biasa, namun angka terakhir yang keluar adalah hasil penggunaan rumus tersebut.

Sumber : Indopos