YLKI Desak Yamaha dan Honda Turunkan Harga Sepeda Motor

486 views

YLKI – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YMM) dan PT ASTRA Honda Motor dalam kasus kartel sepeda motor skutik 110-125 cc (perkara No. 217/Pdt.Sus-KPPU/2019. Dengan demikian MA telah menguatkan putusan sebelumnya. Atas putusan itu, kedua produsen sepeda motor ternama dikenai denda dengan rincian denda untuk YMM sebesar Rp 25 miliar dan denda untuk Honda sebesar Rp 22.5 miliar.

YLKI berpandangan bahwa besaran denda yang dijatuhkan MA masih terlalu kecil, nyaris tidak berarti apa-apa bagi kedua produsen tersebut, yang nota bene merupakan pelaku usaha otomotif berskala multinasional. Idealnya denda dihitung berdasarkan persentase keuntungan yang diperoleh secara tidak wajar tersebut.Selain itu, tanpa diminta dalam putusan,  seharusnya managemen YMM dan Astra Honda  beritikad baik untuk menurunkan harga sepeda motor yang terbukti dinyatakan kartel dimaksud;

Ke depan, agar hukuman terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat mempunyai efek jera dan bermanfaat langsung bagi konsumen,  YLKI meminta DPR untuk segera melakukan revisi terhadao UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli  dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bentuk revisi yang diharapkan, dari sisi perlindungan konsumen adalah:

Pertama, mengkualifisir tindakan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat sebagai bentuk tindak pidana, jadi hukumannya bukan hanya hukuman denda berupa uang saja;

Kedua, menjadikan bukti tidak langsung (indirect evidence) sebagai bukti atas dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat, sebagaimana model di Amerika Serikat.  Contoh indirect evidence adalah misalnya, para direktur utama suatu perusahaan melakukan makan siang bersama di suatu restoran, dll;

Ketiga, memasukkan pasal agar produsen yang dinyatakan bersalah (terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat) mengembalikan uang selisihnya kepada konsumen yang telah membeli produk tersebut. Dan memasukkan pasal agar pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat, diwajibkan untuk menurunkan harga jual produk yang dipersekongkolkan tersebut. Sebab, selama ini berbagai kasus pelanggaran persaingan usaha tidak sehat tidak mempunyai manfaat langsung bagi konsumen karena tidak ada pengembalian uang kepada konsumen dan atau tidak ada kewajiban bagi pelaku usaha untuk melakukan revisi harga, agar harganya lebih murah.

Wassalam,

TULUS ABADI
KETUA YLKI


Source: YLKI

Tags: