YLKI Imbau Konsumen Teliti Saat Membuat Rekening Online

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau kepada para calon nasabah perbankan di Tanah Air untuk berhati-hati saat akan membuka rekening bank secara online. Pasalnya, hal itu berkaitan langsung dengan jaminan keamanan data pribadi yang akan digunakan perbankan.

Sekretaris Pengurus Harian YLKI, Agus Suyatno, mengatakan, kemajuan era teknologi tidak dapat dipungkiri dan menjadi suatu tren yang dilalui. Termasuk dalam sektor industri jasa keuangan. Di satu sisi, kemudahan yang ditawarkan dengan memanfaatkan teknologi tengah menjadi pilihan utama bagi konsumen.

Namun, di saat yang bersamaan, payung hukum dari pemerintah yang mengatur pembukaan rekening secara online belum tersedia, bahkan yang berkaitan dengan niaga daring. “Adanya kemajuan dalam industri jasa keuangan berupa kemudahan, tapi juga ada konsekuensi yang perlu diantisipasi juga,” kata Agus saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (21/4).

Agus menegaskan, konsumen wajib membaca dengan teliti terkait syarat dan ketentuan saat akan membuka rekening secara online. Konsumen, dalam hal ini calon nasabah pun harus memahami hak dan kewajiban agar dapat mengetahui apakah aturan dalam pembukaan rekening online bertentangan atau tidak regulasi yang ada.

Sebab, menurut Agus, jenis-jenis masalah yang berkaitan dengan transaksi secara online kerap kali telah ditulis oleh penyedia jasa secara baku. Akibatnya, konsumen tidak leluasa untuk komplain lebih jauh jika menghadapi masalah yang belum diinformasikan oleh penyedia jasa.

“Konsumen yang menggunakan telepon pintar juga harus pintar. Jangan sampai tidak punya perlindungan diri. Konsumen harus kuat,” kata dia.

Sementara itu, bagi perbankan yang menyediakan layanan pembukaan rekening secara online, YLKI meminta agar perbankan memastikan tidak memberikan data konsumen ke pihak luar bank. Sejauh ini, banyak nasabah yang secara tiba-tiba mendapatkan telefon dari perusahaan jasa keuangan untuk menawarkan produk.

Padahal, konsumen yang bersangkutan tidak pernah berinteraksi dengan perusahaan tersebut. Karena itu, dipastikan data konsumen bocor. Agus juga menggarisbawahi terkait klausul bahwa data yang diserahkan nasabah akan dikelola pihak bank.

“Nah ini sangat rancu, tidak ada penjelasan lebih lanjut dikelola dalam hal apa? Makanya harus ada kepastian, karena ini akan menganggu konsumen,” ujarnya.

Sementara itu, kepada pemerintah, YLKI mendesak agar regulator bersama otoritas terkait segera menerbitkan aturan lengkap yang mengatur tentang segara transaksi secara online. Sebab, regulasi tersebut juga berguna sebagai jaminan terhadap konsumen saat ini ketika menghadapi masalah yang sejauh ini belum diatur dalam regulasi yang lama.

Sumber : Republika