Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jatim, Said Sutomo mengatakan bila keengganan perusahaan atau badan usaha dalam mendaftaran tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan bisa jadi karena ada pengalaman pelayanan yang kurang baik.
“Salah satunya, saya pernah menerima surat tembusan pengaduan dari karyawan salah satu BUMN perkebunan di Jatim yang tidak dapat klaim pelayanan kesehatan dari BPJS padahal katanya perusahaan sudah daftarkan dan bayar iuran bulanan,” cerita Said, saat dihubungi, Selasa (28/12/2015).
Ternyata hasil penelusuran, rupanya konektivitas akses antar corporate dalam pelayanan BPJS masih ada masalah. Mungkin di perusahaan lain ada pengalaman yang sama, sehingga enggan mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS.
Menurut Said, bila badan usaha saat ini sudah berikan uang jaminan kesehatan, berarti tidak ada alasan kuat untuk memaksa perusahaan ikut BPJS. “Yang penting hak kesehatan karyawan sudah diberikan,” tandas Said.
Sumber : Surya