YLPK Jatim menggugat enam institusi terkait perbuatan melawan hukum perlindungan konsumen penyediaan dan pendistribusian air untuk konsumsi konsumen di kapal – kapal pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Gugatan tersebut dilayangkan pada 12 November 2012 lalu ke Pengadilan Negeri Surabaya.
YLPK Jatim mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum perlindungan konsumen terhadap,:
1. PT. (Persero) PELABUHAN INDONESIA III Cabang Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya beralamat di Jl. Perak Timur No. 610 SURABAYA 60165, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I (Pertama);
2. PT. SURAYA MEGAH CEMERLANG beralamat di Jl. Tanjung Perak Barat No. 379-B SURABAYA, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II (Kedua);
3. PT. (Perum) JASA TIRTA I beralamat Jl. Surabaya No. 2A Malang – 65115 PO. BOX 39, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III (ketiga);
4. Kantor Kesehatan Kelas I Pelabuhan (Port Health Office) Tanjung Perak Surabaya beralamat Jl. Perak Timur No. 514 – 516 Surabaya 60165 sebagai TERGUGAT IV (Keempat);
5. Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Pengairan Provinsi Jatim, Jl. Ahmad Yani No. 152 A Surabaya 60235, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT V (Kelima).
6. Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jl. Pelabuhan Tanjung Perak Timur No. 396 Surabaya 60165, sebagai TERGUGAT VI (Keenam).
selengkapnya bisa diunduh di sini