YLPK Jatim Gugat Pelindo III

oleh
oleh

 YLPK Jatim menggugat enam institusi terkait perbuatan melawan hukum perlindungan konsumen penyediaan dan pendistribusian  air untuk konsumsi konsumen di kapal – kapal  pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Gugatan tersebut dilayangkan pada 12 November 2012 lalu ke Pengadilan Negeri Surabaya.

 

YLPK Jatim mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum perlindungan konsumen terhadap,:

1.            PT. (Persero) PELABUHAN INDONESIA III Cabang Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya beralamat di Jl. Perak Timur No. 610 SURABAYA 60165, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I (Pertama);

 

 

2.            PT. SURAYA MEGAH CEMERLANG beralamat di Jl. Tanjung Perak Barat No. 379-B SURABAYA, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II (Kedua);

3.            PT. (Perum) JASA TIRTA I beralamat Jl. Surabaya No. 2A Malang – 65115 PO. BOX 39, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III (ketiga);

4.            Kantor Kesehatan Kelas I Pelabuhan (Port Health Office) Tanjung Perak Surabaya beralamat Jl. Perak Timur No. 514 – 516 Surabaya 60165 sebagai TERGUGAT IV (Keempat);

5.            Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Pengairan Provinsi Jatim, Jl. Ahmad Yani No. 152 A Surabaya 60235, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT V (Kelima).

6.            Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jl. Pelabuhan Tanjung Perak Timur No. 396 Surabaya 60165, sebagai TERGUGAT VI (Keenam).

 

selengkapnya bisa diunduh di sini

 

No More Posts Available.

No more pages to load.