YLPK Jatim Peringatkan Pemkot Surabaya Soal Pengimpor Pakaian Bekas

Ada peringatan keras dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen/YLPK. Ada apa? Ternyata YLPK tidak sepakat dengan Pemerintah Kota/Pemkot Surabaya terkait kebijakannya soal larangan penjualan pakaian impor bekas.

Ketua YLPK Jatim Muhammad Said Sutomo menilai, penertiban aturan larangan itu, jangan hanya dilakukan sampai pedagang di hilir saja. Namun, wajib diproses hukum yakni importirnya (Hulu-nya). “Jika pakaian bekas yang diimpor itu tidak sesuai dengan standar kesehatan atau tidak steril dari bakteri yang menyebabkan penyakit menular dari si-pemakai asalnya,” kata Said.

Peringatan dari YLPK Jatim ini terkait, adanya sikap tegas dari Pemkot Surabaya. Melalui Dinas Perdagangan/Disdag, secara masif memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang peraturan larangan penjualan pakaian impor bekas.

Larangan ini merujuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 51/2015, tentang larangan penjualan pakaian impor bekas. Aturan itupun juga disambut positif. Namun, juga menjadi catatan tersendiri bagi YLPK Jatim dalam penertibannya harus dilakukan dari hulu hingga hilir-nya.

Menurut Said, memang sudah ada dasarnya, berdasarkan peraturan Permendag No 51/ 2015 bahwa impor pakaian bekas itu dilarang. Namun, masih banyak ditemukan penertibannya tidak hanya dilakukan terhadap para pedagang saja. Pengimpornya juga turut diproses secara hukum. “Jangan hanya pedagangnya, pengimpor dari hulunya turut diproses secara hukum,” tegas Said, yang mantan wartawan senior ini.

Pihaknya menyorot perihal pemberi izin impor pakian bekas yang menurut negara asalnya adalah “Sampah” sama dengan impor sampah! “Kita harus mengingatkan pada konsumen, hindari beli bekas impor meskipun harganya murah tapi berisiko membawa bakteri penyakit menular,” imbuhnya.

Sebelumnya, Dinas Perdagangan (Disdag) Surabaya gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang peraturan larangan penjualan pakaian impor bekas. Selain melakukan sidak di lapangan, salah satunya, dengan memberikan sosialisasi langsung di lokasi penjualan dan mengumpulkan mereka.

Tujuannya, agar mereka bisa beralih ke usaha atau pekerjaan lain yang tidak dilarang oleh undang-undang.

Sumber : Bisnis Surabaya